Bahkan, salah seorang kuasa hukum Anggodo, Jonggi Simorangkir, menyebut JPU telah berlaku tidak fair terhadap kliennya dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Penetapan status terdakwa Anggodo itu atas laporan BAP Antasari Azhar. Tapi sampai sekarang Antasari-nya belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Bagaimana mungkin BAP Antasari yang setebal itu, tidak pernah diminta untuk memberi kesaksian," ujar Jonggi kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (4/8).
Menurutnya, JPU telah meng-"anak emas"-kan tersangka lainnya, Ary Muladi. Ary hingga kini tidak ditahan. Padahal, Anggodo bersikeras kalau Ary sudah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari Anggodo.
"Di BAP-nya jelas kok kepada siapa saja uang itu dibagi-bagikan. Saya rasa persidangan ini tidak fair", ungkap Jonggi.
Karenanya, Jonggi meminta majelis melakukan pemanggilan paksa terhadap Antasari. Bahkan, majelis hakim wajib mengkonfrontir kesaksian Antasari dengan kesaksian para saksi lainnya, yakni Ary Muladi dan Edi Sumarsono.
“Ini (kasus suap kepada pegawai KPK) biar jelas, hadirkan dong Antasari dan kesaksiannya harus dikonfrontir dengan Ary Muladi dan Edi Sumarsono”, pintanya.
Menurut Jonggi, kalau Antasari tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, mau tidak mau, suka tidak suka Anggodo harus segera dibebaskan.
Sebelumnya, persidangan sudah dua kali sidang ditunda karena gagal mendatangkan dan mendengar kesaksian Antasari Azhar di persidangan Tipikor itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: