Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 3 bulan untuk Ibrahim. Selain itu, Ibrahim juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
"Dalam persidangan terbukti bahwa terdakwa menerima hadiah dengan sengaja sebesar Rp 300 juta dari DL Sitorus. Sebelumnya, terdakwa meminta Rp 500 juta untuk perkara banding dengan nomor 86/g/2009/PTTUN Jakarta," ujar Ketua Majelis Hakim Jupriadi SH dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini (Senin, 2/8).
Jufriadi menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan kesaksian dari beberapa saksi. Di antaranya, panitera PT TUN Diyah Yulidar dan hakim anggota PT TUN, Santer Sitorus dan Arifin Marpaung.
"Fakta-fakta yang memberatkan terdakwa, merusak citra wibawa hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Ibrahim dituntut Jaksa Penentut Umum (JPU) 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun, majelis hakim berpendapat ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga, dan sedang mengalami penyakit ginjal," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: