Putusan ini besar secara hukum: Baik Perdata dan Pidana. Bahkan, DPR memiliki Hak Penuh untuk segera sidang Paripurna pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Karena, telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan paripurna.
Dua lembaga peradilan hukum tertinggi di Indonesia, sudah memutuskan: Suket tidak Sah dan Suket Bukan Ijazah, alias Ijazah belum ditemukan.
Ternyata, negara dan struktur pemerintahan, mulai sadar bahwa masa 10 tahun Jokowi: Demokrasi terjual, tergadai, immorality, dan rusak.
DPR tidak perlu membuat angket untuk perpanjang masa jabatan Gibran. DPR segera agendakan Paripurna langsung untuk menggulingkan Wakil Presiden: Perusak Demokrasi Ini.
Berdasarkan pemberitaan Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan H.M. Subhan.
Dengan Amar putusannya: "Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 ini menguji keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan No. 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran Rakabuming Raka. Majelis kasasi diketuai Ketua Kamar TUN Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi menyatakan suket itu tidak sah dan batal demi hukum.
Penggugat sendiri mengajukan 3 petitum: mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Putusan ini, menguatkan putusan MK sebelumnya. Penggugat menyebut MA sejalan dengan MK bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA seperti di Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Memang benar, perkara tersebut adalah perkara Tata Usaha Negara (TUN), bukan perkara Pemilu. Namun, putusan hakim memiliki tingkat keadaban moral yang kuat. Tentu, berdampak pada tuntutan pidana atas pemalsuan surat palsu, Pelanggaran administratif, pelanggaran perdata atas kerugian negara dalam pembiayaan pemilu.
Negara telah kecolongan, membiayai pemilu 2024 atas Calon Bodong Palsu dalam bursa pilpres 2024 yang lalu. Walaupun, putusan yang dibatalkan MA adalah produk administrasi: Surat Keputusan Dirjen tentang penyetaraan ijazah. Objek gugatannya adalah KTUN. Tetap kesimpulannya: Calon Palsu, Surat Palsu.
Putusan MA juga, tidak batalkan: Keputusan KPU No. 360/2024 tentang penetapan hasil Pilpres dan Keputusan KPU tentang penetapan Pasangan Calon Terpilih Prabowo- Gibran.
Ya, keputusan tersebut, bisa dimaklumi. Untuk membersihkan negara dari pejabat rusak, maka sebaiknya: Gibran Mundur saja, Karena Telah Membuktikan Suket dan syarat Cawapres tidak Sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
Kalau para terima, beralasan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres oleh MPR dalam hukum tata negara Indonesia, hasil Pemilu yang sudah ditetapkan KPU dan sudah dilantik bersifat final dan tidak bisa dianulir mundur hanya karena cacat administrasi dokumen prasyaratnya terbukti kemudian. Jalur pembatalan calon karena ijazah seharusnya ditempuh melalui Bawaslu/PTUN/MK sebelum hari pemungutan suara atau melalui sengketa hasil di MK.
Setelah menjabat, satu-satunya jalur konstitusional untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres adalah Pemberhentian (Impeachment) sesuai UUD 1945. Jawabannya: Pemakzulan bisa dilakukan terhadap Wakil Presiden melalui jalur konstitusi dan jalur gerakan politik kekuasaan.
Apakah Gibran sudah positif bisa dimakzulkan? Jawabannya: sangat bisa dan positif. Namun, perlu kemampuan manuver politik anggota DPR. Karena, hal itu berkaitan dengan commons Rakyat dalam melawan ketidakadilan pemilu dan pejabat perusak demokrasi.
Putusan MA ini bisa menjadi pintu masuk politik pemakzulan. Walaupun, prosedurnya sangat panjang dan berat:
Tahapan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 bahwa Pertama, DPR: harus ada usulan pemberhentian. Harus didahului Hak Angket/Hak Menyatakan Pendapat. Usulan harus disetujui minimal 2/3 dari anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota DPR.
Kedua, Mahkamah Konstitusi (MK): DPR wajib meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus apakah Wapres terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres. Walaupun, MK sebelumnya dalam putusan lain disebut "tidak dapat diskualifikasi atau membatalkan Gibran selaku Wakil Presiden".
Ketiga, MPR: Jika MK menyatakan terbukti, DPR melanjutkan usulan ke MPR. MPR putuskan berhentikan atau tidak dalam sidang paripurna dengan dihadiri 3/4 anggota dan disetujui 2/3 yang hadir.
Memang, sebelum ada finish dari putusan tiga tahapan itu, Gibran tetap sah sebagai Wapres. Namun, gerakan politik kekuasaan bisa saja melakukannya tanpa melalui mekanisme tersebut. Karena, hak kedaulatan rakyat ada di tangan rakyat. Karena, hak kedaulatan tak bisa diukur oleh garis konstitusional.
Faktor lain, jika putusan TUN masih memungkinkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Tergugat (Kemdikdasmen). Walaupun, kita ketahui putusan MA ini belum tentu berkekuatan eksekutorial untuk menarik kembali ijazah dalam 90 hari kerja seperti yang dinarasikan beberapa media, karena pelaksanaan eksekusi TUN seringkali alot.
Namun, secara politik, pemakzulan membutuhkan dukungan mayoritas rakyat dan anggota DPR. Namun, tantangannya saat ini, koalisi pemerintah masih dominan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, justru koalisi pemerintah yang melakukan pemakzulan terhadap Gibran.
Kesimpulan
Putusan MA 742 K/TUN/2026 itu nyata dan signifikan: untuk pertama kalinya lembaga yudikatif tertinggi di jalur TUN menyatakan dokumen syarat pencalonan Gibran tidak sah.
Namun secara tata negara, ini adalah bom politik dan hukum yang otomatis meledak berdampak buruk terhadap sistem demokrasi Indonesia.
Secara otomatis membuat kursi Wapres panas. Karena, bagi oposisi: menjadi amunisi politik: Pemakzulan dan hukum: Pidana plus perdata.
Bagi oposisi politik untuk mendorong proses pemakzulan di DPR. Tergantung pada kalkulasi politik DPR, sikap MK nanti, dan soliditas koalisi Prabowo-Gibran. Jadi, status Gibran per hari ini: Tetap Wakil Presiden RI yang sah. Namun, sudah rusak, demokrasi terjaring kepalsuan, dengan catatan hukum baru yang serius menempel padanya.
Rusdianto Samawa
Alumni Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Mataram
BERITA TERKAIT: