Pertanyaan itu kembali terasa ketika pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pemadaman darat dan udara kembali digerakkan. Setelah api berhasil dikendalikan, persoalannya tentu belum selesai. Justru pertanyaan yang lebih penting harus diajukan: setelah berkali-kali mengalami karhutla, apakah kita benar-benar semakin baik dalam mencegahnya, atau hanya semakin terlatih menghadapi kebakaran ketika api sudah terlanjur membesar?
Karhutla tidak datang tanpa tanda. Musim kering, kondisi lahan yang rentan, sumber api, hingga kemungkinan api meluas adalah risiko yang semestinya sudah dikenali. Karena itu, kebakaran yang berulang tidak cukup hanya dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan. Yang perlu ditanyakan adalah apakah pencegahan benar-benar berjalan, apakah pengawasan bekerja, apakah kelemahan dari peristiwa sebelumnya telah diperbaiki, dan apakah mereka yang memiliki kewenangan sungguh-sungguh dimintai pertanggungjawaban.
Ketika Kerusakan Tidak Masuk dalam Perhitungan
Selama ini kita sering mengukur keberhasilan dari angka-angka yang mudah terlihat. Investasi naik, produksi bertambah, laba tumbuh, penerimaan negara meningkat. Tidak ada yang salah dengan ukuran itu. Masalahnya muncul ketika yang dihitung hanya manfaat ekonomi, sementara risiko sosial dan kerusakan lingkungan dibiarkan berada di luar perhitungan. Sebuah kegiatan bisa terlihat menguntungkan bagi perusahaan atau negara, tetapi meninggalkan beban yang harus ditanggung masyarakat.
Di sinilah persoalan lingkungan bertemu dengan persoalan akuntabilitas. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah suatu kegiatan menghasilkan keuntungan, melainkan siapa yang bertanggung jawab ketika kegiatan itu menimbulkan dampak, dan kepada siapa pertanggungjawaban tersebut diberikan. Grabs (2023) mengingatkan pentingnya memperluas cara kita melihat akuntabilitas bisnis, terutama ketika aktivitas ekonomi berhadapan dengan masyarakat dan batas-batas ekologis. Keuntungan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan jika biaya kerusakan akhirnya dipindahkan kepada orang lain.
Logika yang sama berlaku dalam melihat karhutla. Keberhasilan tidak cukup diukur dari cepatnya pesawat menjatuhkan air atau banyaknya personel yang diterjunkan setelah kebakaran terjadi. Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan sebelumnya. Apakah risiko sudah dikenali? Apakah pengendalian benar-benar berjalan? Apakah pengawasan mampu menemukan masalah sebelum menjadi bencana? Dan ketika kelemahan telah ditemukan, apakah benar-benar ada perbaikan? Sebab, pengendalian yang terlihat baik di atas kertas, tetapi berulang kali gagal mencegah risiko, pada akhirnya perlu diuji kembali.
Persoalan juga menjadi lebih rumit ketika masyarakat disebut telah dilibatkan, tetapi sebenarnya tidak memiliki pengaruh yang seimbang. Duduk dalam satu forum belum tentu berarti memiliki informasi, sumber daya, dan daya tawar yang sama. Studi Muttaqin et al. (2023) tentang tata kelola kehutanan menunjukkan adanya relasi kuasa yang asimetris dalam inisiatif multipihak. Karena itu, partisipasi tidak boleh sekadar menjadi prosedur. Masyarakat yang hidup paling dekat dengan hutan dan paling dahulu menanggung dampaknya harus memiliki ruang yang nyata untuk didengar.
Izin Bukan Akhir dari Akuntabilitas
Kesalahan berikutnya adalah menganggap persoalan selesai ketika sebuah izin telah diterbitkan. Izin memang memberi dasar legal bagi suatu kegiatan, tetapi izin tidak otomatis menjamin bahwa seluruh risiko telah dikelola dengan baik. Legalitas tidak selalu berarti akuntabilitas. Ketika dampak yang sebenarnya dapat diperkirakan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung akibatnya, kelengkapan administrasi tidak seharusnya menutup pertanyaan tentang kualitas tata kelola.
Pemerintah dan korporasi sesungguhnya berada dalam satu rantai pertanggungjawaban. Pemerintah membuat kebijakan, menentukan tata ruang, menerbitkan izin, dan melakukan pengawasan. Korporasi mengambil keputusan bisnis dan menjalankan kegiatan di lapangan. Karena itu, keduanya tidak seharusnya saling melempar tanggung jawab. Studi Purnomo et al. (2023) mengenai komitmen nol-deforestasi di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa komitmen lingkungan tidak cukup berhenti sebagai pernyataan. Ia berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, praktik di lapangan, serta kemampuan untuk mengawasi dan memperbaiki ketika hasilnya tidak sesuai harapan.
Hal yang sama berlaku terhadap CSR. Menanam pohon, memberi beasiswa, atau membangun fasilitas umum tentu merupakan kegiatan yang baik. Namun, semua itu tidak boleh menjadi pengganti dari tanggung jawab atas dampak kegiatan utama perusahaan. Pertanyaan dasarnya tetap sama: apakah risiko sosial dan lingkungan telah dipertimbangkan sejak keputusan dibuat? Apakah risiko itu diawasi dan dikendalikan? Ristiana et al. (2022), dalam konteks Sumatera Selatan, memperlihatkan pentingnya menerjemahkan komitmen nol-deforestasi ke dalam kebijakan dan pengaturan tata kelola. Dengan kata lain, komitmen baru berarti apabila dapat dilihat pelaksanaannya dan diuji hasilnya.
Di sinilah pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang
hifz al-bi’ah menjadi penting. Menjaga lingkungan bukan tambahan atas lima tujuan pokok maqashid al-shariah.
Hifz al-bi’ah adalah landasan yang harus diciptakan dan dipelihara agar lima perlindungan itu dapat diwujudkan: menjaga agama (
hifz al-din), jiwa (
hifz al-nafs), akal (
hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (
hifz al-mal) (Al-Qaradawi, 2001). Sulit berbicara tentang menjaga jiwa jika udara dan air tercemar. Sulit menjamin masa depan generasi jika mereka mewarisi lingkungan yang rusak. Dan sulit melindungi harta masyarakat ketika sumber penghidupannya ikut hilang bersama rusaknya alam.
Karena itu, Maulid Nabi dapat menjadi saat untuk kembali menempatkan amanah di tengah pembicaraan tentang pembangunan. Rahmatan lil ‘alamin tidak cukup berhenti sebagai kalimat yang indah dalam ceramah dan peringatan. Ia harus hadir dalam kebijakan yang dibuat dengan hati-hati, izin yang mempertimbangkan risiko, pengawasan yang tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen, serta keberanian memperbaiki kesalahan sebelum masyarakat kembali menjadi korban.
Penutup
Api yang kembali menjadi ancaman di Kalimantan seharusnya tidak hanya menguji kemampuan kita memadamkannya. Ia juga menguji kualitas tata kelola kita. Apakah kita hanya semakin mahir merespons krisis, atau sungguh-sungguh belajar agar krisis tidak terus berulang? Sebab, pembangunan tidak cukup diukur dari seberapa banyak yang berhasil kita ambil dari bumi, tetapi juga dari apa yang masih bisa kita tinggalkan untuk generasi berikutnya.
Dalam kerangka
hifz al-bi’ah, merawat bumi bukan agenda tambahan setelah pertumbuhan ekonomi tercapai. Ia merupakan bagian dari amanah agar lima tujuan pokok syariah tetap dapat diwujudkan. Meneladani Rasulullah SAW berarti memastikan bahwa kekuasaan, kebijakan, dan kegiatan ekonomi tidak hanya menghasilkan manfaat bagi sebagian orang hari ini, tetapi juga tidak meninggalkan mudarat bagi masyarakat, alam, dan mereka yang akan hidup setelah kita. Itulah barangkali makna rahmatan lil ‘alamin yang paling nyata: mengambil manfaat dari bumi tanpa menghilangkan hak orang lain untuk menikmati kehidupan yang layak.
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah
BERITA TERKAIT: