Dalam pidatonya, Prabowo menekankan pentingnya pembangunan Giant Sea Wall (GSW) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun demikian, Prabowo memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembangunan GSW.
Prabowo mengaku telah bertemu langsung dengan Pramono dan menerima komitmen penuh dari Pemprov DKI Jakarta.
Prabowo juga mengungkapkan bahwa proyek GSW akan berlangsung selama delapan tahun dengan kebutuhan anggaran sekitar 8 miliar dolar AS atau sekitar 1 miliar dolar AS per tahun.
Sambil berseloroh, Prabowo meminta Menteri Keuangan untuk tidak ‘tegang’ menghadapi besarnya anggaran tersebut. Prabowo menegaskan bahwa DKI Jakarta juga akan ikut berkontribusi dalam pembiayaan proyek ini.
Adapun ketidakhadiran Pramono dalam forum ICI bukanlah bentuk ketidakpedulian, melainkan karena agenda lain.
Pada hari itu, Pramono menerima kunjungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, bersama sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Dukungan Pramono terhadap proyek GSW sejatinya telah ditegaskan jauh sebelum forum ICI digelar.
Dalam debat calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024, Pramono telah menyatakan bahwa proyek GSW sebagai bagian dari PSN merupakan kewajiban yang harus didukung oleh pemerintah daerah.
Pramono menegaskan bahwa proyek ini sangat penting untuk mengatasi banjir rob dan penurunan muka tanah yang semakin parah di wilayah pesisir Jakarta.
Selain mendukung sepenuhnya proyek GSW, Pramono juga menggagas pendekatan tambahan yang lebih ekologis, yakni konsep Giant Mangrove Wall.
Konsep ini menawarkan perlindungan pesisir berbasis ekosistem mangrove yang lebih ramah lingkungan dan sekaligus memperkuat ketahanan ekologis wilayah pesisir Jakarta. Pendekatan ini memperkaya dimensi penanganan krisis iklim dan lingkungan di ibu kota.
Secara regulasi, proyek GSW memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Proyek GSW juga telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan cakupan pembangunan sepanjang kurang lebih 946 kilometer dari Tangerang hingga Gresik. Pemprov DKI Jakarta sendiri diperkirakan akan mendapat porsi pembangunan sekitar sepanjang 11,2 kilometer.
Dalam rentang tembok GSW tersebut, Pemprov DKI berencana mengintegrasikan pendekatan Giant Mangrove Wall sebagai bagian dari solusi komplementer.
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, dapat diyakini bahwa Pramono Anung akan terus menunjukkan komitmen penuh terhadap pembangunan GSW.
Bahkan, melalui inisiatif Giant Mangrove Wall, Pramono tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan nasional, tetapi juga menawarkan nilai tambah dalam penanganan perubahan iklim dan pelestarian lingkungan di Jakarta.
Saya meyakini bahwa seluruh komitmen tersebut akan dituangkan secara konkret dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta yang saat ini tengah disusun.
Oleh karena itu, ketidakhadiran fisik Pramono dalam forum ICI sama sekali tidak mengurangi, apalagi menggugurkan komitmennya terhadap proyek PSN yakni, GSW.
Yang terpenting adalah konsistensi kebijakan, keterlibatan nyata, serta keberpihakan terhadap masa depan Jakarta yang aman, tangguh menghadapi perubahan iklim, dan berkelanjutan secara ekologis.
Dalam hal ini, Pramono dipastikan akan terus menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk segera memulai tahapan implementasi proyek GSW di wilayah DKI Jakarta.
*Penulis adalah Ketua Umum Koalisi Pemerhati Jakarta Baru
BERITA TERKAIT: