Hal ini mengindikasikan Muhammadiyah sedang disulap menjadi sarang mafia kasus dan mafia tanah yang berideologi ekstrem.
Pertemuan tersebut disinyalir bukan hanya semata-mata konferensi pers untuk menyampaikan sikap dan informasi ke publik terkait permasalahan hukum mafia tanah Charlie Chandra, melainkan melakukan evaluasi total terhadap semua kegagalan agenda pergerakan selama ini.
Termasuk perihal misi hitam mereka dalam melancarkan narasi manipulatif konfrontatif dan provokatif seputar polemik pagar laut di Tangerang.
Namun yang menjadi sorotan adalah Gufroni sebagai representatif LBH-AP PP Muhammadiyah dan lokasi pertemuan di Gedung Dakwah Muhammadiyah.
Belum lagi para pentolan yang hadir duduk di meja depan didominasi oleh aktivis bekas HTI (kaum konservatifsme) dan para provokator.
Muncul pertanyaan kritis, apakah saat ini LBH Muhammadiyah sedang defisit intelektual atau sumber daya manusia handal di bidang hukum?
Karena fakta empiris membuktikan Gufroni melakukan pendampingan hukum atas nama Muhammadiyah, tetapi minta suaka dan bersekutu dengan bekas HTI Ahmad Khozinudin dan Said Didu.
Bila Gufroni ingin LBH-AP PP Muhammadiyah benar-benar orientasi memperjuangkan nilai keadilan bagi kaum marjinal, seharusnya turun ke semua pelosok Nusantara untuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada ribuan bahkan jutaan rakyat kecil, yang sering menjadi korban ketidakadilan dan objek kebijakan politik dari pihak tertentu.
Bukan fokus membela mafia tanah dan menyerang Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 demi mencari sensasi murahan.
Menggiring organisasi untuk membela mafia tanah dengan melibatkan pihak luar yang memiliki ideologi ekstrem, merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap eksistensi Muhammadiyah secara implisit.
Sebab, stok intelektual Muhammadiyah di bidang hukum cukup berlimpah ruah tanpa harus berafiliasi dengan para mafia kasus, seperti Ahmad Khozinudin dan Said Didu.
Lantas siapa Ahmad Khozinudin? Dia merupakan aktivis HTI, yang dikenal dengan narasi-narasi ekstrem dan penuh kontraproduktif, seperti pernah menyatakan "Syariah Yes, Khilafah Yes, Pancasila No, NKRI No.
Jadi, sebagai umat Islam maka wajib terikat dengan kesepakatan
founding fathers, yakni para sahabat. Wajib terikat dengan syariat Islam dan memperjuangkan sistem khilafah. Syariah dan Khilafah Yes, Pancasila dan NKRI No."
Bahkan pada tahun 2022 dia pernah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan Densus 88 Anti Teror, ketika dia gagal jualan konsep khilafah dan ada dendam kesumat sejak HTI dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017.
Keputusan pembubaran HTI ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Alasan pemerintah membubarkan HTI karena aktivitasnya dianggap mengalami distorsi, disorientasi dan deviasi terhadap nilai-nilai dasar bernegara dan etika kehidupan berbangsa, serta bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah juga berpandangan bahwa HTI menciptakan benturan sosial dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri peran dan kiprah nyata Ahmad Khozinudin dan kelompok radikalnya selama aktif di HTI selalu memproduksi narasi ujaran kebencian, fitnah dan rasis kepada etnis tertentu. Bahkan cenderung melakukan adu domda dengan tujuan memecah umat dan sesama anak bangsa.
Ironisnya, Ahmad Khozinudin kini telah diketahui jelas identitas sebagai kaum konservatifsme yang memiliki ideologi ekstrem dan berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tetapi masih diberikan ruang oleh Gufroni untuk berafiliasi dengan Muhammadiyah. Itu artinya, mereka sefrekuensi pemikiran dan memiliki misi yang sama.
Berkumpulnya eks HTI, para provokator dan sejumlah aktivis anti kebijakan pemerintah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, semakin memperkuat dugaan publik bahwa Gufroni lah
mastermind di balik terbukanya pintu gerbang Muhammadiyah bagi mafia kasus dan mafia tanah, yang memiliki paham ekstrem untuk bersarang.
Kemudian, alasan Ahmad Khozinudin disebut sebagai mafia kasus, karena suka membela mafia tanah seperti perkara pasangan suami-istri SK Budiarjo dan Nurlela di kawasan Cengkareng.
Tetapi berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti terlibat melakukan kerja manipulatif dengan cara menduplikat sertifikat tanah di kawasan Cengkareng. Atas perbuatannya mereka telah divonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara Said Didu acap kali melancarkan argumen-argumen provokasi dan propoganda di balik viralnya pagar laut dan menuduh keterlibatan Agung Sedayu Group.
Tuduhan Said Didu telah dibantah Bareskrim Polri melalui hasil penyelidikan dan investigasi. Bareskrim memastikan tidak ada keterlibatan pihak PIK 2 pada kasus dimaksud.
Ahmad Khozinudin maupun Said Didu yang merupakan teman seperjuangan Gufroni, memanfaatkan Muhammadiyah dan memperdaya para tokoh sesepuh berpengaruh di internal organisasi, seperti Din Syamsuddin dan M. Busyro Muqoddas untuk menyerang PIK 2.
Gufroni juga dikenal di internal Muhammadiyah sebagai mafia kasus berkedok praktisi hukum, yang selalu seret organisasi membela mafia tanah demi mencari panggung murahan.
Selain itu, Gufroni memiliki motivasi ingin melakukan balas dendam. Sebab selama ini selalu kalah di pengadilan saat berhadapan dengan tim hukum PIK 2. Hal inilah yang membuat warga persyarikatan semakin mengecam sikapnya.
Gufroni dan Ihsan Tanjung memiliki
track record buruk, yaitu pernah membela kasus mafia tanah Sutrisno Lukito di Dadap.
Sutrisno Lukito sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gufroni dan sekutunya yang selalu kalah di pengadilan, dan gagal mengeksploitasi kasus pagar laut dengan tujuan menyerang Agung Sedayu Group, sekarang mulai merangkul para mafia tanah, mafia kasus dan para aktivis anti kebijakan pemerintah untuk menjadikan Muhammadiyah sebagai arena kompromi dan konsolidasi mereka untuk meracik bahan propoganda ke ruang publik.
Dengan demikian, berdasarkan fakta keterlibatan Ahmad Khozinudin dan Said Didu yang hadir di Gedung Dakwah Muhammadiyah, mengonfirmasikan Gufroni jelas memanfaatkan nama besar Muhammadiyah, dan menjadikan sebagai sarang para mafia kasus dan mafia tanah untuk beternak berideologi ekstrem.
*Penulis adalah Aktivis Muhammadiyah
BERITA TERKAIT: