Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keadilan Dalam Penanganan Kasus Boyolali

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/kiki-syahnakri-5'>KIKI SYAHNAKRI</a>
OLEH: KIKI SYAHNAKRI
  • Senin, 08 Januari 2024, 12:35 WIB
Keadilan Dalam Penanganan Kasus Boyolali
Tangkapan layar rekaman CCTV di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali
PADA tanggal 30 Desember 2023 jam kira-kira 11.00 terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI AD dari Yonif 408 terhadap anggota relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali-Jawa Tengah. Berawal ketika sejumlah relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu hendak pulang dari mengikuti kampanye di Lapangan Bangsalan-Boyolali dengan konvoi sepeda motor berknalpot brong yang sangat bising memekakkan telinga.

Menurut Dandim 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, saat konvoi sepeda motor dengan knalpot brong itu melintas di depan asrama Kipan B/408, ketika itu anggota Kompi tersebut sedang berolahraga voli. Beberapa anggota secara spontan keluar ke jalan raya untuk mengingatkan, namun tidak diindahkan (Kasad menyebut 8 kali diingatkan). Anggota Kipan B/408 pun tersulut emosi, sehingga terjadilah tindakan kekerasan tersebut.

Sementara menurut Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma DH, peristiwa penganiayaan itu terjadi dua kali. Pertama, sekitar pukul 10.00 WIB, ada relawan Ganjar-Mahfud yang melintas di depan asrama TNI itu dilempari batu dan dihadang dengan gebuk bambu. Kedua, sekitar pukul 11.19 WIB, lewat lagi relawan Ganjar-Mahfud yang lain, mereka langsung dihadang, dipukul, ditendang dan diseret ke dalam markas. (Solopos.com 30 Desember 2023).

Entah siapa yang benar dan apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan, merupakan pelanggaran hukum, juga pelanggaran disiplin, khususnya pelanggaran Delapan Wajib TNI, sehingga harus ditindak. Namun, cara berkampanye dengan konvoi sepeda motor berknalpot brong juga nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Perpu No 1/2022 tentang perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilu, yang sudah disahkan menjadi UU. Pasal 280 ayat (1) UU tersebut memuat 10 larangan dalam berkampanye, diantaranya poin e: mengganggu ketertiban umum.

Untuk itu, dalam penanganan kasus Boyolali ini harus mencerminkan rasa “keadilan” bagi semua pihak, dengan mempertimbangkan faktor penyebabnya secara lengkap. Disamping Denpom 4/IV Surakarta menangani anggota Kipan B/408, Bawaslu Kabupaten Boyolali juga perlu mengusut dan menindak pelaksana, peserta atau tim kampanye relawan Ganjar-Mahfud yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini.

Selanjutnya bagi para kontestan Pemilu, khususnya tiga pasangan capres/cawapres, sebaiknya berkampanye dengn cara yang simpatik. Mengganggu ketertiban umum justru akan kontra produktif.

Bagi Anggota TNI di manapun bertugas, hendaknya tidak terganggu dengan Kasus Boyolali. Tetap bersikap netral, tidak ikut-ikut berpolitik praktis, tetap pelihara moril, siap untuk melaksanakan tugas apa pun dan di mana pun. Kalau itu dilaksanakan dengan kesungguhan dan ketulusan, saya yakin rakyat Indonesia akan mendukungnya. Buktinya, asrama Kompi B/408 pun dibanjiri karangan bunga dari masyarakat Boyolali yang bersimpati.

*Penulis adalah Purnawirawan TNI AD
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA