Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahmad Dhani Berpeluang Menggugat Once Mekel

OLEH: DEDY KURNIADI*

Minggu, 02 April 2023, 11:27 WIB
Ahmad Dhani Berpeluang Menggugat Once Mekel
Dari kiri ke kanan: Dedy Kurniadi, Ahmad Dhani, Once Mekel
RIUH rendah perseterusan Ahmad Dhani dan Oncel Mekel sepertinya akan berlangsung cukup panjang. Sebagai pencipta lagu, Dhani berikrar tegas bahwa dirinya melarang Once menyanyikan lagu-lagu ciptaanya. Pelarangan ini dijawab Once dengan tegas berlandas argumen bahwa Dhani tidak berhak untuk melakukan pelarangan dimaksud.

Konferensi pers pun digelar oleh kedua kubu dengan mempertahankan dalil masing-masing. Para praktisi industri musik pun menggelar pandangan yang beragam dalam banyak diskusi informal.

Berhak-kah Dhani melarang Once atau penyanyi mana pun untuk menyanyikan lagu ciptaannya dalam pertunjukan komersial? Dapatkah Once atau penyanyi mana pun berlindung di balik ketentuan UU Hak Cipta sebagai tameng?

Posisi Lagu Pada Konser Sebelum dan Sesudah UU 28/2014


Pada bulan Agustus tahun 2012 saya menjadi Pengacara dari dua orang pencipta lagu ternama mengajukan somasi atas penggunaan tanpa ijin lagu-lagu mereka oleh penyelenggara suatu konser.

Somasi dimaksud berujung pada diprosesnya pengaduan oleh Kepolisian. Saat itu penyelenggara konser berdalih bahwa mereka telah membayar lisensi penggunaan lagu melalui salah satu Lembaga Manajemen Kolektif. Para pengadu mengklaim bahwa mereka bukanlah anggota dari manajemen kolektif manapun. Perkara pidana berlanjut hingga ke pengadilan meskipun dengan i’tikad baik para pihak menyelesaikan pula secara damai.

Kasus di atas berlangsung di bawah payung UU Hak Cipta yang lama yakni UU  19/2002. Pada UU lama tersebut Lembaga Manajemen Kolektif belum mendapatkan pengaturan yang jelas. Ketentuan tentang penggunaan lagu pada pertunjukan seperti konser juga belum mendapatkan pengaturan yang detail. Tata cara penggunaan lagu secara komersial untuk pertunjukan juga belum mendapatkan pengaturan yang pasti.

UU Hak Cipta 28/2014 membawa perubahan yang signifikan. Penggunaan lagu secara komersial dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa ijin pencipta dengan membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

UU ini mempertegas posisi Lembaga Manajemen Kolektif sebagai lembaga yang menarik imbalan penggunaan ciptaan secara publik. Pasal 87 UU ini mengatur penting nya pencipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif untuk memperoleh imbalan dari aktifitas performing dalam bentuk layanan publik komersial.

Diatur pula kewajiban membayar Royalti Performing dibayarkan oleh pengguna melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dan yang paling penting, terdapat ketentuan bahwa sepanjang telah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif maka pengguna tidak dapat dianggap melanggar UU Hak Cipta.

Ketentuan terakhir inilah yang menjadi dasar argumen bagi Once dan para pendukungnya dalam membantah larangan Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani, Pencipta Lagu Tanpa LMK


Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) adalah suatu elemen yang wajib ada di setiap negara yang ingin menjadi bahagian dari ekosistem industri musik dunia.

Di Indonesia dalam terkait pengelolaan royalti LMK bersimpul pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) suatu lembaga bantu pemerintah sebagai penarik, penghimpun, dan pendistribusi royalti penggunaan komersial musik. Skema transaksi komersial lagu dalam pertunjukan, pengumuman dan pengkomunikasian secara publik tidak terjadi langsung antara pengguna dengan pencipta lagu melainkan melalui LMK yang bersimpul pada LMKN.

Pertanyaannya, apakah skema transaksi seperti diatas bersifat imperatif (memaksa) atau sebatas sebagai alternatif?

 Pertanyaan ini menjadi penting karena ternyata seorang Ahmad Dhani sejak Maret 2022 menyatakan tidak tergabung dengan LMK manapun. Sejak Maret 2022 Ahmad Dhani menyatakan mengurus sendiri pemberian lisensi public performance-nya. Secara keperdataan Ahmad Dhani tidak memiliki hubungan kuasa lagi dengan Lembaga Manajemen Kolektif manapun.

Dalam keadaan seorang pencipta lagu tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan LMK maka penerimaan royalti atas nama si pencipta cukup patut untuk dipertanyakan.

Fakta Ahmad Dhani sebagai pencipta tanpa LMK di atas menjadi isu paling krusial dalam perdebatan Dhani vs Once ini. Di satu pihak Dhani menegaskan pelarangannya sementara di sisi lain Once menyatakan tetap berhak sepanjang membayar melalui skema LMK.

Bukankah Dhani sudah mencabut kuasa nya kepada LMK untuk menarik royalti public performance-nya? Apakah skema transaksi public performance via LMK/LMKN bersifat memaksa dan menyebabkan pencipta sampai kehilangan hak untuk menentukan skenario komersialisasi lagu nya sendiri?

Perdebatan kelihatannya masing akan panjang dan bisa jadi berujung kepada Gugatan. rmol news logo article

Penulis adalah Advokat, Konsultan Kekayaan Intelektual.
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA