Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Izin Tinggal Orang Asing 10 Tahun di IKN Membahayakan Keamanan Nasional

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/achmad-nur-hidayat-5'>ACHMAD NUR HIDAYAT</a>
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
  • Jumat, 10 Maret 2023, 13:39 WIB
Izin Tinggal Orang Asing 10 Tahun di IKN Membahayakan Keamanan Nasional
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net
KABAR mengejutkan muncul terkait pembangunan IKN. Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP Nomor 12 Tahun 2023 di mana pemerintah memberikan karpet merah bagi TKA asing di Proyek IKN.

PP tersebut membolehkan TKA asing untuk bekerja selama 10 tahun dan dapat diperpanjang jelas jelas telah membuka ruang yang berbahaya bagi keamanan dan kedaulatan Bangsa Indonesia.

Tenaga kerja asing dan warga negara asing mendapatkan 'karpet merah' untuk masuk ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Semua tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Ini merupakan karpet merah bagi TKA asing di IKN. Dalam beleid tersebut juga disebutkan, tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.

Dijelaskan juga pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, begitu penjelasan Pasal 22 ayat 4.

Nantinya, jangka waktu tertentu untuk pembebasan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Hal ini benar-benar menyerahkan kedaulatan bangsa kita, ibukota negara kepada bangsa lain. Ini adalah betul-betul satu kebijakan yang amat berbahaya yang mengancam kedaulatan bangsa.

Komisi I DPR mesti segera bertindak cepat dengan memanggil pemerintah untuk meminta keterangan secara utuh tentang PP tersebut. Karena PP ini sangat berbahaya dan mengancam kedaulatan bangsa Indonesia dengan masuknya para TKA ke bumi Nusantara.

Jika Komisi I yang membidangi masalah pertahanan dan keamanan negara tidak segera bertindak dengan segera bersidang memanggil pemerintah untuk menjelaskan hal ini, maka kedaulatan bangsa Indonesia dipertaruhkan dan bukan tidak mungkin di ibukota baru nanti akan muncul berbagai gangguan ancaman pertahanan dan keamanan bangsa, termasuk keselamatan presiden, wapres dan jajaran menterinya.

Jika itu sampai terjadi, maka Indonesia akan kembali seperti sebelum tahun 1945 di mana bangsa kita dijajah oleh bangsa asing dan Indonesia kembali menjadi negeri terjajah.

Peraturan Pemerintah 12/2023 adalah Aturan "Pesanan" Oligarki Industri Properti Nasional

Selain ancaman orang asing akan menjadi kaum pribumi mayoritas di IKN baru, PP 12/2023 juga terancam untuk dilakukan judicial review karena aturan tersebut banyak menabrak aturan perpajakan dan insentif pajak dan berpotensi menurunkan pendapatan negara di masa depan.

PP 12/2023 seolah-olah sedang mengobral insentif pajak kepada investor IKN dan mengabaikan potensi penerimaan di masa depan.

Aturan UU Perpajakan tidak pernah menyebutkan adanya insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum. Namun dalam PP 12/2023 pasal 28 (1) disebutkan perusahaan yang beroperasi IKN Nusantara tidak akan ditarik PPh badannya alias nol.

Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing. Ini jelas negara akan kehilangan potensi penerimaan negaranya yang sebenarnya rasio pajak Indonesia masih sangat rendah.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp 10 miliar. Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Namun, publik melihat aturan PP 12/2023 adalah aturan yang "dipesan" oleh para oligarki nasional dibidang properti agar mereka dapat memperkaya diri sendiri. PP 12/2023 sarat dengan kepentingan mereka dan merugikan kepentingan nasional dan menghilangkan potensi penerimaan negara.

Bila terjadi perubahan kepemimpinan nasional, ini adalah peraturan yang harus segera dibatalkan karena lebih banyak kerugiaannya bagi publik dan bagi penerimaan nasional. rmol news logo article

Penulis adalah Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA