KPK wajib buka mata karena IPO PGE akan merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina, dan maka dari itu merugikan keuangan negara.
Pertama, untuk keperluan ekspansi usaha, PGE bisa dapat dana dari dua sumber. Yaitu dari dana pinjaman (utang) atau dari penyertaan modal, salah satunya dari IPO.
Dana utang juga bisa diperoleh dari dua sumber, yaitu utang dari lembaga keuangan komersial atau dari pembiayaan proyek (
project financing). Bagi PGE, kedua sumber pendanaan ini sangat mudah didapat. Apalagi PGE merupakan perusahaan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan, berbasis tenaga panas bumi, geothermal. Artinya, PGE sangat seksi sekali di mata negara maju, dan pasti banyak yang mau memberi
project financing.
Biaya (suku bunga) utang relatif sangat murah. Apalagi kalau
project financing. Misalnya, suku bunga
project financing dari Jepang mungkin cuma 0,1 persen per tahun, untuk jangka waktu 40 tahun, dengan
grace period 10 tahun. Sangat murah sekali.
Jepang juga menawarkan pinjaman murah seperti ini untuk kereta cepat, tapi tidak dipilih. Karena pemerintah memilih
project financing dari China dengan suku bunga 2 persen per tahun, atau 20 kali lipat lebih mahal dari penawaran Jepang. Ada apa?
Kembali kepada PGETotal utang PGE sangat rendah. Rasio utang terhadap modal (ekuitas), atau Debt-Equity-Ratio (DER) hanya 0,57 kali, per 30 September 2022. Artinya, keuangan PGE sangat sehat sekali. DER sekitar satu atau lebih rendah mencerminkan keuangan perusahaan sangat sehat. DER antara satu dan dua, masih cukup sehat.
Artinya, PGE masih mempunyai kapasitas sangat besar untuk menambah utang, masih bisa menambah utang menjadi dua atau tiga kali lipat dari nilai utang bersih yang hanya sekitar 700 juta dolar AS per 30 Juni 2022.
Artinya, kalau utang PGE bertambah 700 juta dolar AS, rasio utang (DER) PGE hanya naik menjadi sekitar 1,1 saja. Artinya, keuangan PGE masih dalam kondisi sangat sehat.
Jumlah 700 juta dolar AS ini lebih besar dari rencana IPO, yang hanya dapat dana sekitar 600 juta dolar AS, tapi kehilangan 25 persen kepemilikan saham. Jadi, untuk apa IPO?
Kedua, sumber pendanaan bisa diperoleh dari utang atau dari “jual saham†IPO. Kedua jenis pendanaan ini ada biayanya. Biaya untuk utang dinamakan suku bunga. Biaya untuk “jual saham†IPO dinamakan tingkat keuntungan untuk pemegang saham, atau
return on equity (ROE): laba bersih dibagi modal ekuitas.
Biaya utang lebih murah dari biaya “jual saham†IPO. Artinya, sumber dana IPO lebih mahal dari sumber dana utang (dan project financing). Karena itu, PGE akan dirugikan kalau dipaksa IPO. Artinya, Pertamina dan negara juga dirugikan kalau PGE IPO. Sebaiknya ambil dana utang.
Hal ini semua dijelaskan di dalam teori keuangan dasar. Seharusnya direksi PGE, Pertamina, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, paham tentang ini.
Bahwa tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) dapat ditingkatkan dengan menambah utang. Namanya Financial Leverage.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan dengan modal Rp10 juta, dibiayai dari pemegang saham, menghasilkan Laba Bersih Rp 1 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal (ROE) 10 persen (Rp 1 juta/Rp 10 juta x 100 persen).
Perusahaan tersebut bisa dapat utang Rp 5 juta. Artinya modal Rp 10 juta dapat dibiayai Rp 5 juta dari utang dan Rp 5 juta dari pemegang saham. Laba bersih Rp 1 juta. Asumsikan suku bunga utang 5 persen per tahun. Biaya bunga Rp 250 ribu (sama dengan 5 persen x Rp 5 juta).
Setelah bayar bunga, laba bersih menjadi Rp 750 ribu (Rp 1 juta - Rp 250 ribu), dari modal pemegang saham sebesar Rp 5 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) sekarang menjadi 15 persen, yaitu (Rp 750 ribu dibagi Rp 5 juta x 100 persen), naik dari 10 persen, kalau tidak menggunakan utang.
(Untuk mudahnya, abaikan dampak perpajakan dari pembayaran bunga.)
Oleh karena itu, ROE dari PGE terendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, karena rasio utang (DER) dari PGE juga terendah: Perusahaan dengan rasio utang (DER) relatif lebih tinggi, mempunyai tingkat pengembalian modal (ROE) lebih tinggi. Lihat gambar.
Oleh karena itu, IPO PGE akan membuat rasio utang (DER) menjadi lebih rendah, mengakibatkan tingkat pengembalian modal (ROE) juga menjadi lebih rendah. Artinya, merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina dan Keuangan Negara.
Direksi PGE, Direksi Pertamina, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan siap-siap disangkakan tipikor, tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara.
Pertama biaya “jual saham†IPO lebih mahal dari suku bunga utang. Kedua, IPO mengurangi tingkat pengembalian kepada pemegang saham (ROE).
*Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
BERITA TERKAIT: