Bahkan saya pribadi mengharapkan sampai pada level memimpin kerjasama dengan internasional mencari bentuk pengobatan atau obat yang terbukti menyembuhkan Covid-19.
Status Bencana Nasional ini memberikan akses yang lebih powerfull dan terkomando bagi Badan Nasional Penanggulan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Akses-akses itu: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/Lembaga; sebagaimana yang dimaksud Pasal 50 ayat (1) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana juncto Pasal 24 PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dengan status ini, maka semua komando akan berada di Kepala BNPB dan semua unsur pemerintahan pusat dan daerah harus bekerjasama dengan BNPB dalam membuat dan penerapan kebijakan dan regulasi.
Termasuk juga penerapan regulasi-regulasi lain seperti Keppres RI No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan berbagai peraturan level daerah seperti Perda, Pergub,Perbup/Perwalkot dan keputusan administrasi lainnya, harus selaras dengan Status Bencana Nasional.
Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah diharapkan dengan Status Bencana Nasional ini, refocusing anggaran dalam APBN, APBD dan format anggaran lainnya dapat lebih maksimal dalam jumlah dan penggunaan untuk penanganan Covid-19, dan tidak ada lagi kebijakan kepala daerah yang bertentangan dengan pemerintah, pusat dan daerah harus ikut satu komando dengan Pusat.
Selain itu, dengan status ini menjadi pintu masuk bantuan dari negara-negara lain dalam penanganan Covid-19, meskipun saya agak pesimis mengingat persoalan Covid-19 ini juga menjadi masalah global, dalam pengertian semua negara negara mengalami hal yang sama bahkan dalam tingkatan yang lebih "rusak"dibandingkan negara kita.
Karena itu, saya mengharapkan Kepala BNPB segera mengaktifkan pos-pos komando di daerah dengan mengaktifkan lebih maksimal BPBD serta memaksimalkan penggalangan semua potensi dalam negeri untuk menangani Covid-19, baik dari unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sendiri.
Dan yang paling penting, jangan sampai Keppres No. 12/2020 ini justru menambah kerunyaman dan dualisme berbagai kebijakan regulasi seperti yang terjadi selama ini.

HusendroPraktisi hukum.