Dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta itu dijemput paksa dari kediamannya di perumahan Mutiara Depok, Sukmajaya, Jawa Barat pada jelang tengah malam tadi (Rabu, 7/2) atas pelanggaran UU ITE. Status hukumnya kini resmi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawan dua tahun.
"Diperiksa sebagai tersangka, habis ini dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah dua tahun,†kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Video orasi Robet tengah menyanyikan cuplikan pelesetan Mars ABRI dalam aksi Kamisan, Kamis (28/2) pekan lalu, menjadi dasar tuduhannya. Video berdurasi 7 menit 40 detik yang diunggah melalui laman Youtube itu telah beredar luas di media sosial.
Sebelumnya, Robet yang mantan aktivis 98 menjelaskan, potongan lagu plesetan Mars ABRI yang dinyanyikannya dalam aksi Kamisan pada Kamis (28/2) pekan lalu, dibuat semasa perjuangan reformasi untuk mengingatkan agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer kembali mengisi jabatan sipil. Sebab, penghapusan dwi fungsi ABRI adalah salah satu agenda utama Reformasi 1998.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.