Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Hukum Itu Hebat

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/margarito-kamis-5'>MARGARITO KAMIS</a>
OLEH: MARGARITO KAMIS
  • Sabtu, 13 Oktober 2018, 21:51 WIB
Negara Hukum Itu Hebat
Ilustrasi/Net
PENOLAKAN terhadap tindakan main gebuk, sikat, rampas, tak sudi melihat keragaman, jualan hukum, bahkan hukuman, khas rezim Gaius Verres (115-43 SM), yang kekejian dan korupnya menurut Syed Husen Al Atas tak tertandingi merupakan ide besar di balik lahirnya negara hukum demokratis. Ide itulah yang merangsang banyak negara pada masanya, termasuk Republik Indonesia tercinta, memilih negara hukum demokratis.

Negara hukum demokratis, dengan demikian dirancang untuk, pertama dan utama menjinakan penguasa, siapapun mereka. Menjinakan penguasa diyakini sebagai cara terbaik memungkinkan, bahkan memastikan warga menjadi manusia seutuhnya sesuai kodrat alamiahnya sebagai mahluk berharkat dan bermatabat.

Paradoks

Sama dengan demokrasi, negara hukum demokrasi tak memiliki bentuk universal yang final. Itu sebabnya dibutuhkan ikhtiar dari waktu ke waktu. Dalam perkembangannya ide ini dikerangkakan ke dalam pembicaraan mengenai pembangunan atau apa yang Bryan Tamanaha, profesor hukum dari Universtas Washington sebut sebagai modernisasi. Pada titik itu, isu utama negara hukum demokratis mengalami pengayaan fokus, sebuah teknik yang diyakini dapat mengakselerasi modernisasi.

Fokus yang memperkaya isu negara hukum dalam kerangka modernisasi itu meliputi empat hal. Keempat hal itu, seperti teridentifikasi dari catatan Tamanaha adalah peningkatkan mutu aparatur birokrasi,  sistem pasar kapitalis, universalisasi sistem hukum, dan perbaikan sistem demokrasi politik.

Keempat hal yang disodorkan Tamanaha di atas, dalam sifatnya saling terkait. Semuanya mengandalkan hukum. Menciptakan pasar kapitalistis tidak mungkin tercapai tanpa hukum yang dibuat untuk itu. Begitu juga aparatur birokrasi yang berkualitas dan tatanan politik demokratis. Hukum, karena itu muncul menjadi isu sentral, baik pada level pembentukan maupun penegakan.

Birokrasi yang dihasilkan, begitu juga tatanan pasar dan politik bahkan hukum, semuanya dapat terlihat hebat atau apa yang dalam deskripsi Weber disebut, rasional. Tetapi  tatanan yang tercipta tidak serta-merta  memiliki daya cegah yang efektif terhadap, misalnya ketimpangan distribusi sumberdaya ekonomi. Malah sebaliknya justru memperburuk ketimpangan, karena bukan hanya sumberdaya ekonomi, tetapi juga politik bertumpu pada sekelompok kecil orang.

Inilah yang diidentifikasi Ira Katznelson, Mark Kesselman dan Alan Draper dalam Politic of Power.  Ketiga ilmuan ini menyodorkan pemimpin bisnis menjadi sejenis pejabat publik yang mendefenisikan apa yang harus dilakukan oleh pejabat resmi. Pejabat publik, tulis ketiga ilmuan ini tidak dapat secara efektif memerintahkan mereka berinvestasi. Ketiga ilmuan ini lalu mengutip pandangan Charles Lindblom, analis ekonomi politik, yang mengidentifikasi para pemimpin bisnis memperoleh keuntungan ganda dalam negara demokratis.

Muncul Lagi
 
Alan Brinkley dan  Davis Dyer, penulis American Presidency  mengutip kata-kata J.P Mogan kepada Theodore Rosevelt pada periode pertama pemerintahannya ketika Rosevelt meneruskan pemerintahan William McKenly yang meninggal dunia karena ditembak. Katanya "jika ada yang salah dari pekerjaan kami, kirimlah orang anda bertemu dengan orang kami, dan mereka akan memperbaikinya". Tidak itu saja, Morgan juga menanyakan kepada Rosevelt apakah Anda akan menghantam kepentingan saya yang lain? Dijawab Rosevelt dengan tidak, sampai saya menemukan sesuatu yang saya yakini salah.

John David Rockefeller, J.P Morgan dan Andrew Carnige, pemain utama dalam bisnis besar Amerika dicatat Allan Brinkley dan Davis Dyer, menjadi pendukung utama William Howard Taft dalam kampanye kepresidenannya tahun 1908. Carniege malah memberi donasi dalam kampanye Taft sebesar 20. 000 dolar Amerika. Tidakan pertama setelah Taft memasuki gedung putih adalah meminta Kongres mengadakan sidang khusus untuk membicarakan salah satu isu besar; tarif. Isu utama dalam soal tarif ini adalah memberlakukan kebijakan protektif terhadap import.

Kebijakan protektif itu, harus diakui, tidak dapat disematkan sebagai bukti realisasi hasrat para pebisnis ini. Tidak mungkin Taft tidak mengetahui bahwa mengadopsi kemauan pebisnis sama dengan menciptakan kekebalan kelompok itu. Sebab George Washington pernah mengingatkan jika hukum diinjak-injak dengan cara memperbesar kekebalan, minoritas mendikte mayoritas, tindakan itu sama dengan memberikan satu pukulan merusak terhadap pemerintahan republik.

Nampaknya postur empiris negara hukum demokratis, dengan caranya sendiri, misalnya dengan menyodorkan "premis progresif" khas Theodore Rosevelt, yang meyakini ekonomi kapitalis dan liberalisme abad ke-20 memerlukan campur tangan pemerintah,  merekayasa tatanan. Mungkin bukan modus vivendi kelompok pebisnis ikut bermain dalam pembentukan tatanan bisnis, tetapi pebisnis acap muncul sebagai kelompok yang memetik untung besar.

Negara hukum demokratis memang tak cukup berdaya menghadapi kelompok tertentu. Sering juga gagal menunjukan keandalannya dalam mencegah kasus yang direkayasa. Hingga saat ini pembunuhan John F. Kenedy, tak dapat diungkap tuntas. Angku Haji, panggilaan Siti Raham, istri Buya Hamka untuk suaminya yang Ulama besar nan anggun perangainya itu misalnya, di penjara sejak tanggal  8 April 1964 sampai dengan 21 Januari 1966, karena kasus yang rekayasa. Pemenjaraan terhadap Profesor Ismail Suny dan Bang Buyung Nasution, semoga semuanya selalu berada dalam rahmat Allah Swt), tak jelas sebab-musababnya hingga saat ini.

Sembari mengakui semua kelemahannya, negara hukum demokratis selalu menyediakan kesempatan tumbuhnya daya kreasi dalam memastikan keagungannya. Hanya dalam negara hukum demokratislah keagungan kemanusiaan menemukan tempatnya. Inilah kodrat dan kehebatan negara hukum demokratis. Itu sebabnya setiap kali postur empiris negara hukum memperlihatkan kecenderungan formalisasi,  muncullah rindu untuk menegakan kembali prinsip-prinsip utamanya.[***]

Penulis adalah Doktor Hukum Tata Negara, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA