Tanggal 27 Januari 2016 lalu, salah satu janji kampanyenya menjadi kenyataan. Ia menandatangi Executive Order yaitu semacam keputusan presiden yang melarang masuknya imigran dan pengunjung bervisa dari 7 negara yaitu Iraq, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Hal tersebut kontan memicu protes dari ribuan rakyat AS yang menentang kebijakan anti muslim dan anti imigran tersebut.
Kebijakan Trump cenderung mengutamakan perlindungan bagi rakyat AS dari serangan Internasional baik berupa serangan fisik maupun ekonomi. Trump dalam salah satu kampanyenya pernah berujar bahwa dia akan menutup pintu rapat-rapat bagi muslim untuk masuk ke AS.
Namun, belakangan ia mengubah perkataannya menjadi pelarangan masuk ke AS berdasarkan wilayah negara karena beberapa protes salah satunya dari pasangan calon wakil presidennya sendiri Mike Pence.
Trump berdalih kebijakan tersebut berguna untuk melindungi warga AS dari serangan terorisme dan kekurangan lapangan kerja yang diserobot oleh imigran. Tetapi banyak masyarakat AS yang mempermasalahkan kebijakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan Amerika Serikat.
Executive Order yang dikeluarkan Trump menyebutkan untuk menstop penerimaan suaka sementara dari semua negara dan melarang warga dari 7 negara mayoritas muslim untuk masuk ke AS walaupun dengan visa. Namun, Executive Order tersebut menyebutkan memprioritaskan pencari suaka yang beragama minoritas di suatu negara.
Dari kebijakan tersebut terlihat bahwa Trump ingin menampung imigran dari negara-negara konflik timur tengah yang bukan beragama Islam.
Trump memang pernah menyebut akan memprioritaskan pencari suaka kristiani karena menurutnya, Obama memperlakukan pencari suaka kristiani secara tidak baik meskipun saat itu tidak ada kebijakan diskriminasi agama pada pencari suaka.
Apabila dianalisis lebih jauh, kebijakan Donald Trump yang menutup pintu bagi pencari suaka muslim dan memprioritaskan pencari suaka beragama lain bertentangan dengan konstitusi AS.
Dalam konstitusi AS amandemen pertama, terdapat sebuah peraturan yang bernama Establishment Clause. Peraturan tersebut mencegah negara AS untuk memihak salah satu agama dan mendiskreditkan agama lain, serta mencegah negara untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak dan berlawanan dengan agama-agama yang ada.
Kebijakan yang dikeluarkan Trump dalam hal ini mencegah muslim untuk masuk ke AS telah melanggar konstitusi negaranya sendiri, karena memprioritaskan salah satu agama di atas agama lain.
Cukup aneh memang, negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi sekuler dan berpegang teguh kepada liberalisme terang-terangan berpihak dan mendiskreditkan agama dan kepercayaan.
Selain itu, pembentengan diri terhadap immigran yang terlalu berlebihan seakan-akan membuat Trump lupa bahwa negara AS merupakan negara imigran dan surga bagi para pencari kesejahteraan untuk ikut merasakan American Dream. Bahkan Albert Einstein yang membantu AS memenangkan Perang Dunia adalah imigran asal Jerman.
Trump merasa bahwa dirinya adalah warga asli Amerika Serikat, namun kenyataannya warga asli AS adalah suku-suku Indian yang tergeser oleh kolonialisme kulit putih.
[***]
Sabil IsmailJl. Hi. Komaruddin, Rajabasa Bandar Lampung
082183973xxx