Berlari dari metoda ekstrim di bandul kanan menggunakan kepindahan bandul kiri. Sebaliknya berpindah dari bandul kiri ke bandul kanan. Tidak memilih bandul tengah, atau pun tanpa bandul. Persoalan sangkaan pelanggaran KUHP yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama disikapi oleh Rachmawati Soekarnoputri dan teman-temannya dengan permintaan untuk menyelenggarakan Sidang Istimewa MPR RI. Sidang Istimewa untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945, dengan mencabut Amandemen UUD 1945.
Sebenarnya bukan hanya persoalan Basuki Tjahaja Purnama, melainkan soal semakin menumpuknya tumpukan urusan Negara yang terasa tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang memuaskan. Khawatir terjadi penguatan sebagai Negara yang gagal. Suatu penguatan rasa memiliki Negara, sekalipun bukanlah sebagai pejabat Negara.
Kembali ke UUD 1945 menggunakan Dekrit Presiden adalah sebuah metoda pemecahan masalah di luar kotak, yang terkesan tidak kunjung disepakati antara pemerintah dengan DPR, DPD, dan MPR. Di luar kesepakatan elite partai politik. Juga bukan untuk mengaplikasikan metoda Alexander Craig di atas.
Gelar Sajadah 212 yang super damai ternyata masih meninggalkan persoalan dikotomi. Aksi bela kitab suci Al Qu’an dan ulama untuk menegakkan KUHP ternyata menimbulkan aspirasi gerakan Kebhinneka Tunggal Ika. Gerakan Persatuan dan Kesatuan. Suatu anti tesis terhadap sangkaan pelanggaran KUHP. Kelompok kepentingan yang berbeda itu menafsirkan sebagai ketiadaan pelanggaran KUHP. Mendikotomikan minoritas dengan kesan tirani mayoritas. Dalam perdebatan pemikiran-pemikiran kebernegaraan itu, selalu menimbulkan arus utama, arus pinggiran, dan tanpa arus.
Konflik terbuka itu mulai ditunjukkan menggunakan keberagaman metoda arak-arakan dan mengeluarkan pendapat yang berbeda. Sebuah pemanasan menjelang aksi kekerasan. Sikap Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama tentu saja tidak diartikan untuk membiarkan gawang pengamanan ditinggalkan oleh penjaga Negara.
Tentu bukan untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum KUHP yang akan ditindaklanjuti menggunakan hak veto banding. Banding dan banding. Persidangan pengadilan terbuka yang sejak dari awal terkesan akan dijawab menggunakan hak azasi banding dan banding melalui pernyataan terbuka Basuki Tjahaja Purnama, sekalipun persidangan pelanggaran KUHP belum dimulai.
Hak azasi veto memveto berdasarkan sejarah Romawi akan berakhir dengan anarkhisme secara massif. Kerusuhan berpotensi memastikan disintegrasi bangsa. Kemiringan kepada China telah membuka jalan bebas hambatan untuk memastikan pematangan bahaya anarkhisme banding dan banding, yang menghabiskan solusi penegakan hukum KUHP. [***]
Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF dan dosen Universitas Mercu Buana