Menurut data resmi jumlah pelanggan 450 VA dan 900 VA mencapai 48 juta rumah tangga. Yang dianggap miskin oleh TNP2K hanya 24,7 juta rumah tangga. Artinya ada sekitar 23 juta rumah tangga yang akan di cabut subsidi listriknya. Dan di perkirakan ada 3-5 juta orang akan jatuh miskin, bahkan kemungkinan jumlahnya lebih besar karena 23 juta rumah tangga yang dicabut subsidinya tergolong hampir miskin.
Diperkirakan harga listrik akan naik 250 persen setelah subsidi dicabut. Dan sudah pasti akan terjadi penurunan daya beli rakyat, karena harus menambah anggaran pembayaran listrik. Kenaikan TDL juga akan memukul Usaha Kecil dan Usaha Rumah Tangga yang selama ini menjadi pelanggan 900 VA karena biaya produksi mereka akan meningkat.
Pencabutan subsidi untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA hanyalah akal-akalan pemerintah untuk menggiring rakyat menjadi pelanggan 1300 VA. Karena harga yang berlaku untuk 1300 VA sudah mengikuti mekanisme pasar. Tarif listrik 1300 VA akan di sesuaikan dengan nilai tukar dollar US terhadap Rupiah, harga minyak dunia dan inflasi bulanan. Pencabutan subsidi hanya skenario menuju mekanisme pasar, harga listrik akan kompetitif. Dan melemahkan PLN dari hulu hingga hilir.
Karena UU No 30 tahun 2009 memungkinkan swasta dalam bisnis pembangkit, transmisi dan distribusi. Tolak Pencabutan Subsidi Listrik..!!! Hentikan Liberalisasi di sektor kelistrikan. Cabut UU No 30 Tahun 2009 tentang kelistrikan. Maksimalkan investasi negara membangun pembangkit listrik. Maksimalkan pengembangan energi listrik tenaga surya, tenaga angin, panas bumi dll. Pancasila Dasarnya, Trisakti Jalannya, Republik Indonesia Keempat: Masyarakat Adil Makmur Tujuannya.
Wahida Baharuddin UpaKetua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia