Surat tersebut berisikan pernyataan itikad baik dan komitmen petambak untuk menyelesaikan permasalahan kredit dan mengajak BRI dan BNI bermusyawarah untuk membicarakan hal ini. Tetapi hingga batas waktu yang kami tawarkan, yaitu tanggal 31 Mei 2014, belum ada tanggapan dari pihak bank.
Surat ini merupakan tindak lanjut hasil mediasi Komnas HAM pada tanggal 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak BRI dan BNI serta PT AWS/CPP. Dalam pertemuan yang difasilitasi Komnas HAM tersebut, pihak BRI dan BNI bersedia untuk melakukan restrukturisasi hutang petambak pasca berakhirnya kemitraan antara petambak dengan perusahaan.
Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah kongkrit dari kedua bank tersebut untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Kondisi ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi keberlangsungan kehidupan lebih dari 7.512 keluarga petambak saat ini.
Terdapat ribuan petambak udang eks-Dipasena yang terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status utang kredit tersebut menjadi beban kepada petambak, namun petambak tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan hutang dari bank maupun perusahaan.
Kredit tersebut pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak namun dikuasai oleh PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP) sebagai konsekuensi dari perjanjian kemitraan inti-plasma pada masa lalu.
Sebagaimana diketahui, PT. AWS/CPP telah gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks-Dipasena sebagaimana yang dijanjikannya. Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan bagi petambak yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan.
Oleh sebab itu, sebagai bank BUMN yang melekat mandat untuk menyejahterakan rakyat, sudah seharusnya BRI dan BNI membela kepentingan rakyat agar petambak dapat berbudidaya secara tenang dan mengusahakan kesejahteraan bagi keluarga.
Bumi Dipasena, Lampung
Thowilun
Ketua KPBD
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google