Berharap Cara Kerja Hakim yang Profesional

Jumat, 05 Agustus 2011, 18:29 WIB
CARA kerja Majelis Hakim dalam memutus perkara perdata No. 620/Pdt.G/2010/PN.JKT. SEL pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2011 tidak
profesional. Hakim Ketua Sidang terlalu sering menunda-menunda  pembacaan putusan dan memanipulasi penerapan  hukum yang tidak sesuai dengan  fakta hukum yang terungkap di persidangan.
 
Tidak mungkin Hakim Ketua selama dalam persidangan  tidak tahu adanya pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan  oleh TERGUGAT I (Djayadih bin Amat) sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
 
Jelas akte jual beli (milik TERGUGAT I) cacat formil karena terbit tanggal 18 Juli 186. Pada Akta Jual Beli milik Djayadih Bin Amat (TERGUGAT I) Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186.
 
Pada halaman 1 akta  jual beli tertulis “Pada hari ini, Hari Rabu, tanggal 18 Juli 186 datang menghadap  kepada  kami,  John  Leonard  Wawaruntu,  Notaris  di Jakarta”. Penulisan  tanggal 18 Juli tahun 186 dalam akta jual beli merupakan bukti ketidakbenaran formil dan cacat hukum; Jelas akte jual beli (milik TERGUGAT I) cacat formil karena terbit tanggal 18 Juli 186. Pada Akta Jual Beli milik Djayadih Bin Amat (TERGUGAT I),  Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186.
 
Pada halaman 1 akta  jual beli tertulis “Pada hari ini, Hari Rabu, tanggal 18 Juli 186 datang menghadap  kepada  kami,  John  Leonard  Wawaruntu,  Notaris  di Jakarta”. Penulisan  tanggal 18 Juli tahun 186 dalam akta jual beli  merupakan
bukti pemalsuan (ketidakbenaran formil dan cacat hukum); Tidak ada Notaris/PPAT di DKI Jakarta yang bernama John Leonard Wawaruntu, Yang ada John Leonard Waworuntu atau John Leonard Woworuntu.
 
Pada halaman 2 tidak  ada  Nomor Persil, kecuali  Kohir C.231 Blok S.III ;  Pada halaman 3, meterai tempel sebesar Rp. 25 yang direkatkan di tempat dimana tanda tangan M. Gozali dibubuhkan, membuktikan  cacat hukum. Berdasarkan UU. Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, khususnya Pasal 2 ayat (4) mengenai dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai;
 
Kekuatan pembuktian dari alat bukti T.I-1 tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materil, karena tidak diakui tanda tangan M. Gozali Bin Asan pada akta jual beli (T.I-1) oleh ahli warisnya (anak kandung) yang bernama Ashari yang telah memberikan kesaksiannya dibawah sumpah pada sidang hari Selasa tanggal 14 Juni 2011.

Oleh karena itu, alat bukti T.I-1 tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil; Kesaksian tersebut sesuai dengan keterangan  Sdr. Ashari (Ahli Waris M.Gozali Bin Asan) di rumahnya, pada hari Jumat, Pukul 10.30 WIB, tanggal 3 Juni 2011. Telah cukup bukti (Bukti P-21) dalam perkara perdata No. 620/Pdt.G/2010.PN.  JKT.SEL. Yulisa M. membuat keterangan palsu ke dalam Akta Jual Beli, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
 
Akte jual beli milik Yulisa M. dengan Nomor  No. 1090/2009  bertanggal  04  Desember 2009 dibuat seolah-olah benar terjadi pada tahun 1985 dan  tahun 2009,  padahal  baru  dijempol Sarimah  Binti  Riun  dan Salamah  binti  Riun (Ahli Waris Riun)  pada tahun 2010;
 
Bahwa saksi Bambang Rujito dalam kapasitasnya sebagai ketua RT: 05 dan Saprawi sebagai Wakil Ketua RW: 01 yang dihadirkan oleh tergugat II, III, dan IV di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2011 dengan tegas mengatakan tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 dan bukan di RT: 005/RW: 01, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Demikian juga Ketua RT: 007 menyatakan objek tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 berbatasan dengan RT:005/RW:01.



Agus Hidayat
Kp Blok Wareng RT 001/RW 013
Larangan Selatan - Kota Tangerang

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA