profesional. Hakim Ketua Sidang terlalu sering menunda-menunda pembacaan putusan dan memanipulasi penerapan hukum yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Tidak mungkin Hakim Ketua selama dalam persidangan tidak tahu adanya pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh TERGUGAT I (Djayadih bin Amat) sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Jelas akte jual beli (milik TERGUGAT I) cacat formil karena terbit tanggal 18 Juli 186. Pada Akta Jual Beli milik Djayadih Bin Amat (TERGUGAT I) Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186.
Pada halaman 1 akta jual beli tertulis “Pada hari ini, Hari Rabu, tanggal 18 Juli 186 datang menghadap kepada kami, John Leonard Wawaruntu, Notaris di Jakartaâ€. Penulisan tanggal 18 Juli tahun 186 dalam akta jual beli merupakan bukti ketidakbenaran formil dan cacat hukum; Jelas akte jual beli (milik TERGUGAT I) cacat formil karena terbit tanggal 18 Juli 186. Pada Akta Jual Beli milik Djayadih Bin Amat (TERGUGAT I), Nomor: 317/Agr/VI/186 bertanggal 18 Juli 186.
Pada halaman 1 akta jual beli tertulis “Pada hari ini, Hari Rabu, tanggal 18 Juli 186 datang menghadap kepada kami, John Leonard Wawaruntu, Notaris di Jakartaâ€. Penulisan tanggal 18 Juli tahun 186 dalam akta jual beli merupakan
bukti pemalsuan (ketidakbenaran formil dan cacat hukum); Tidak ada Notaris/PPAT di DKI Jakarta yang bernama John Leonard Wawaruntu, Yang ada John Leonard Waworuntu atau John Leonard Woworuntu.
Pada halaman 2 tidak ada Nomor Persil, kecuali Kohir C.231 Blok S.III ; Pada halaman 3, meterai tempel sebesar Rp. 25 yang direkatkan di tempat dimana tanda tangan M. Gozali dibubuhkan, membuktikan cacat hukum. Berdasarkan UU. Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, khususnya Pasal 2 ayat (4) mengenai dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai;
Kekuatan pembuktian dari alat bukti T.I-1 tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil dan materil, karena tidak diakui tanda tangan M. Gozali Bin Asan pada akta jual beli (T.I-1) oleh ahli warisnya (anak kandung) yang bernama Ashari yang telah memberikan kesaksiannya dibawah sumpah pada sidang hari Selasa tanggal 14 Juni 2011.
Oleh karena itu, alat bukti T.I-1 tidak mempunyai kekuatan pembuktian formil; Kesaksian tersebut sesuai dengan keterangan Sdr. Ashari (Ahli Waris M.Gozali Bin Asan) di rumahnya, pada hari Jumat, Pukul 10.30 WIB, tanggal 3 Juni 2011. Telah cukup bukti (Bukti P-21) dalam perkara perdata No. 620/Pdt.G/2010.PN. JKT.SEL. Yulisa M. membuat keterangan palsu ke dalam Akta Jual Beli, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kurungan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
Akte jual beli milik Yulisa M. dengan Nomor No. 1090/2009 bertanggal 04 Desember 2009 dibuat seolah-olah benar terjadi pada tahun 1985 dan tahun 2009, padahal baru dijempol Sarimah Binti Riun dan Salamah binti Riun (Ahli Waris Riun) pada tahun 2010;
Bahwa saksi Bambang Rujito dalam kapasitasnya sebagai ketua RT: 05 dan Saprawi sebagai Wakil Ketua RW: 01 yang dihadirkan oleh tergugat II, III, dan IV di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2011 dengan tegas mengatakan tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 dan bukan di RT: 005/RW: 01, Kel. Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Demikian juga Ketua RT: 007 menyatakan objek tanah sengketa terletak di RT: 007/RW: 05 berbatasan dengan RT:005/RW:01.
Agus HidayatKp Blok Wareng RT 001/RW 013Larangan Selatan - Kota Tangerang