Apakah Syarat-syarat dan Kriteria Daerah Istimewa?

Sabtu, 25 Desember 2010, 11:51 WIB
SAYA berbulan-bulan mencari informasi mengenai syarat-syarat dan kriteria sebuah daerah bisa disebut istimewa. Mulai dari perpustakaan hingga berjam-jam menjelajah internet. Namun saya belum menemukannya.

Saya berpendapat bahwa undang-undang yang mengatur secara umum tentang syarat-syarat dan kriteria daripada daerah istimewa itu penting. Sebab, tanpa adanya syarat-syarat dan kriteria yang bersifat objektif dan hitam di atas putih, maka sebuah keistimewaan daerah akan ditentukan secara subjektif dan tidak menutup adanya kepentingan-kepentingan politik tertentu.

Tanpa aturan standar tentang syarat-syarat dan kriteria daripada keistimewaan daerah, maka akan memunculkan beragam penafsiran tentang kata “istimewa” itu sendiri. Bahkan bisa menimbulkan interpretasi negatif bahwa “istimewa” itu artinya “anak emas”,”diskriminasi,” dan tafsir-tafsir lainnya.

Oleh karena itu saya memandang perlunya pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang secara standar menentukan syarat-syarat dan kriteria tentang keistimewaan daerah sebab tanpa syarat-syarat dan kriteria yang jelas akan menimbulkan multitafsir, tafsir subjektif dan kekacauan semantik.

Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Tangerang 15318

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA