Hentikan Pengiriman TKI ke Negara yang Tak Mau Berikan Jaminan Perlindungan

Sabtu, 27 November 2010, 17:52 WIB
Hentikan Pengiriman TKI ke Negara yang Tak Mau Berikan Jaminan Perlindungan
demo tki/ist
RMOL. Maraknya kasus penganiayaan yang dialami para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, membuat semua pihak prihatin

Para TKI merupakan ladang devisa bagi negara. Namun sangat disayangkan
keberadaan para pahlawan devisa ini tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai bila terjadi tindak kekerasan dari para majikannya di luar negeri.

Sekian banyak kasus penyiksaan itu yang terjadi pada TKI di luar baik di Arab Saudi, Singapura maupun Malaysia, belum ada satu pun pihak majikan yang menjalani hukuman akibat perbuatannya. Bilapun ada, proses hukumnya lama dan bertele-tele. Kita sebagai bangsa tentu geram atas ulah majikan terhadap TKI.
 
Niat ingin menambah penghasilan, tetapi mereka justru pulang dalam keadaan mengenaskan. Hal ini terjadi karena mereka berada dalam posisi yang lemah. Oleh sebab itu pemerintah harus tegas dan perlu pemikiran dan solusi tertentu yang lebih dapat menjamin keamanan dan keselamatan TKI yang bekerja di negara lain. Bahkan perlu ada semacam perjanjian dengan pemerintah negara bersangkutan untuk melindungi  TKI.
 
Kita membayangkan sekaligus mengharapkan agar pemerintah responsif dalam menangani masalah, terutama mengenai pelanggaran hukumnya, titik berat penanganan perkara, serta upaya memberikan hukuman yang berat dan maksimal terhadap setiap pelaku penyiksaan.
 
Pmerintah juga harus memberi tekanan terhadap negara tujuan TKI, agar mau berikan
jaminan perlindungan terhadap mereka, sehingga TKI benar terlindungi. Sehingga para majikan maupun perusahaan yang menampung mereka tidak berbuat semena-mena tanpa sanksi hukum apapun.

Bila perlu hentikan pengiriman TKI ke negara yang tidak mau memberikan jaminan perlindungan.
 
Anastasia Putri
Jl. Kebantenan V No. 30 Semper Timur Cilincing
Jakarta Utara 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA