Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Harus Dilihat Luas, Reklamasi Bukan Hal Tabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 Mei 2016, 19:30 WIB
Harus Dilihat Luas, Reklamasi Bukan Hal Tabu
net
rmol news logo Antropolog Universitas Indonesia (UI) Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir mengatakan bahwa persoalan reklamasi pantai harus dilihat secara luas.

"Reklamasi bisa menjadi penawar bagi daerah agar menjadi lebih baik lagi. Asal dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan analisis dampak lingkungan (amdal)ujarnya dalam diskusi 'Menilik Reklamasi Sebagai Bagian Ketahanan Lingkungan Nasional' di Jakarta, Selasa (10/5).

Selain itu, kata Nurmala, reklamasi tidak boleh ditujukan untuk kepentingan pribadi atau golongan saja. Untuk itu, keberadaan amdal dalam proyek ini sangat dibutuhkan. Sehingga dampak sosial, ekonomi dan lingkungan terhadap masyarakat dapat segera diketahui begitu proyek ini dijalankan.

Hal senada juga diungkapkan ahli tata ruang Hendricus Andy Simarmata. Menurutnya, tumpang tindih aturan reklamasi antara pemerintah pusat dan daerah harus segera dicarikan solusi. Apalagi, aturan mengenai reklamasi yang sudah hadir sejak tahun 1995 bergerak dinamis.

"Harus disesuaikan dengan tuntutan jaman," katanya.

Sementara, pengamat politik Damianus Taufan mengatakan bahwa pemerintah harus bisa menjelaskan kepastian moratorium dari kegiatan reklamasi. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum bagi para pengusaha.

"Sekaligus menentukan keberlangsungan reklamasi di daerah lainnya di Indonesia," ujarnya.

Menurut pandangan Benny Soetrisno selaku pengusaha yang juga anggota KEIN, sebaiknya semakin cepat moratorium diselesaikan karena kerugian tidak diderita bisnis sendiri tapi juga di kesempatan lain. Terlebih, bila kucuran pinjaman bank atau loan deposit ratio sudah 90 persen, dan bila ada yang berhenti berarti ekonomi akan terganggu.

"Kita selaku pengusaha butuh kepastian hukum dari pemerintah," tegasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA