Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil langkah politik pamungkas melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Setelah keluarnya putusan MA itu, saya kira diskusi, debat, dan apa pun namanya itu selesai. Kesimpulannya bagi kami cuman dua: saudara Gibran mundur, atau kalau tidak berkenan mundur, ya dimundurkan," tegas Ray dalam diskusi Forum Masyarakat Sipil Peduli Parlemen (Formappi) di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Ray mengungkapkan, kubu Gibran tampaknya menolak untuk mundur secara sukarela. Ia menyinggung pernyataan pengamat politik yang kini menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, M. Qodari di televisi nasional, yang secara sadar menyebut pihak Gibran lebih memilih opsi dimakzulkan ketimbang harus mundur sendiri.
Mengingat ketiadaan ijazah sudah diputus oleh MK dan ketiadaan suket ditegaskan oleh MA, Ray menilai usulan Hak Angket DPR di tahap ini sudah kedaluwarsa.
"Dalam konteks itulah kami merasa bahwa angket pun sudah tidak lagi memadai, dan sudah harus sampai pada kesimpulan ini: HMP, Hak Menyatakan Pendapat," tuturnya.
Ray menuntut pertanggungjawaban politik dari partai-partai pendukung Gibran di parlemen untuk segera memproses pemunduran tersebut agar masalah tidak melebar.
"Tanggung jawab terbesarnya sebetulnya ada di dalam partai-partai politik pendukung kita ini. Setidaknya kita bisa menyebut ada empat partai politik, ada Gerindra, ada Golkar, ada PAN, dan juga Demokrat," demikian Ray.
BERITA TERKAIT: