Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menegaskan bahwa saat ini sudah ada dua putusan lembaga hukum tertinggi di republik ini yang mengonfirmasi ketiadaan ijazah Gibran.
"Mahkamah Agung itu barusan mengeluarkan satu keputusan yang intinya membatalkan keberadaan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA dari wakil presiden kita. Artinya sudah ada dua mahkamah sejauh ini, sudah bersabda," tegas Lucius.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusannya juga menyatakan tidak menemukan adanya ijazah setara SMA dari Gibran. Hal ini makin diperparah dengan kegagalan pihak pendukung Gibran untuk menunjukkan bukti ijazah tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dan bak disambar petir gitu, saat mereka sibuk mempertahankan posisi bahwa tidak ada yang salah dengan saudara Gibran ini, tiba-tiba MA mengeluarkan keputusan terbaru. MA membatalkan surat keterangan yang oleh pendukung Gibran itu dianggap sebagai dokumen penyetaraan ijazah," tuturnya.
Mengingat belum adanya tanda-tanda Gibran akan menaati putusan hukum untuk meletakkan jabatannya secara inisiatif, Lucius menilai opsi politik terpaksa harus ditempuh.
"Karena itu siang hari ini kita dengan berani mengajukan judul Gibran mundur atau dimundurkan. Karena hanya dua itu pilihan yang tersedia bagi Gibran sebagai wakil presiden," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: