Suket Gibran Jadi Bencana Politik Paling Dahsyat di Lingkar Istana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 01 November 2026, 09:36 WIB
Suket Gibran Jadi Bencana Politik Paling Dahsyat di Lingkar Istana
Kebersamaan Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan (Suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai pengamat politik Faizal Assegaf menjadi bencana politik besar bagi lingkar Istana.

Bahkan, ia menilai persoalan tersebut bisa menjadi titik akhir bagi perjalanan politik putra sulung mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut,

"Suket Gibran menjadi bencana politik paling dahsyat di lingkar Istana. Game over," kata Faizal lewat akun X miliknya, dikutip Minggu, 1 November 2026.

Menurut Inisiator Partai Nasional Gotong Royong (Negoro) itu, desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden kini memasuki fase pertentangan politik yang semakin krusial dan sengit.

Ia menilai kubu Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi kini berada dalam kalkulasi politik yang serius menyikapi perkembangan tersebut.

Dinamika politik selanjutnya, kata Faizal, akan sangat ditentukan oleh pilihan kedua kubu, apakah menempuh jalan kompromi atau justru menghadapi benturan politik yang lebih keras.

"Desakan Gibran mundur kian memasuki orbit pertentangan krusial dan sengit. Kubu Prabowo & Jokowi berada dalam kalkulasi serius. Dinamika ke depan tergantung kompromi atau benturan keras," tandasnya. 

MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA