Setyo mengatakan, surat pemanggilan kedua terhadap Nusron sudah diterbitkan. Namun, terkait waktu pelaksanaan pemeriksaan, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik Direktorat Penyidikan KPK.
"Ya, kan sudah ada pemanggilan yang kedua. Nah, ini ada pastinya sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Setyo berharap pemeriksaan terhadap Nusron dapat segera dilaksanakan. Namun, ia mengaku belum menerima laporan adanya kendala yang dihadapi penyidik dalam menjadwalkan pemeriksaan tersebut.
"Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus," tegasnya.
Ia menjelaskan, tim satuan tugas (Satgas) penyidikan tidak hanya menangani perkara yang berkaitan dengan Nusron. Penyidik juga memiliki tugas dalam penanganan perkara lain, termasuk mendukung kegiatan upaya paksa.
"Kan satgas-satgas itu juga bukan hanya menangani kasusnya Nusron saja. Dia juga menangani kasus-kasus yang lain, ya bahkan mungkin mereka ikut mendukung kegiatan-kegiatan upaya paksa lain yang dilakukan. Misalkan ada pemeriksaan di luar kota, ada kegiatan penyitaan, ada kegiatan penggeledahan dan lain-lain," terangnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa setelah pemanggilan kedua, Setyo menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHAP baru memberikan pilihan kepada penyidik untuk melakukan upaya tersebut. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat wajib dan tetap mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
"Nah, itu teknis ya. Itu teknis dan strategis aja. Artinya bahwa diklausul itu kan tidak kemudian menjadi suatu kewajiban. Jadi bisa dilakukan, bisa tidak karena kembali kepada apa yang menurut penyidik, apakah memang harus segera, atau masih mungkin nunggu beberapa waktu lagi dan seterusnya, itu relatif saja," jelasnya.
Setyo sendiri berharap Nusron dapat memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif tanpa harus dilakukan upaya paksa.
"Ya, kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa BBE dan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara lain rumah Arif, Rizal Pahlevi, Zimamanun, dan Sontang. Dari rumah Arif, penyidik menemukan uang dalam sejumlah koper merah yang terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah karena sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya mengklaim memiliki SHM. Mereka sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung sebelum mengajukan pemblokiran sertifikat. Gugatan tersebut kemudian dicabut.
KPK menduga proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB melibatkan komunikasi antara Yaser, perantara pihak Summarecon, dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu mengurus persoalan tersebut kepada Sontang.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan menerima fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar diduga diserahkan Erwin kepada Arif.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut.
BERITA TERKAIT: