Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Nusron sebagai saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa NW akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Budi, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya.
"Karena memang pada prinsipnya keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait, semuanya ini untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi. Sehingga dalam proses pengungkapan perkara ini juga menjadi komprehensif. Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan," jelas Budi.
Meski demikian, Budi menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat diterapkan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka. Dengan demikian, KPK belum dapat mencegah Nusron bepergian ke luar negeri.
"Nah, jadi memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu, itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Budi.
Terkait jadwal pemeriksaan ulang Nusron, Budi belum dapat memastikan tanggal pemanggilan. KPK akan menyampaikan informasi tersebut setelah penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan.
"Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali. Dan tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan secara terbuka," pungkas Budi.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan informasi bahwa Nusron tengah merencanakan perjalanan dinas ke Jepang.
Dalam rilis tertanggal 2 November 2026 yang dikirim dari Kyrgyzstan, Boyamin menduga rencana perjalanan tersebut berpotensi menjadi alasan Nusron kembali tidak memenuhi panggilan KPK apabila penyidik menjadwalkan pemeriksaan.
Boyamin juga mengkritik sikap KPK yang dinilainya belum tegas dalam memanggil Nusron. Ia mengklaim surat panggilan telah diusulkan penyidik, tetapi belum mendapat persetujuan pimpinan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa BBE dan uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, antara lain rumah Arif, Rizal Pahlevi, Zimamanun, dan Sontang. Dari rumah Arif, penyidik menemukan uang dalam sejumlah koper merah yang terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini berkaitan dengan pengurusan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih bermasalah karena sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya mengklaim memiliki SHM. Mereka sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung sebelum mengajukan pemblokiran sertifikat. Gugatan tersebut kemudian dicabut.
KPK menduga proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB melibatkan komunikasi antara Yaser, perantara pihak Summarecon, dengan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu mengurus persoalan tersebut kepada Sontang.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak perusahaan disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga akan menerima fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar diduga diserahkan Erwin kepada Arif.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif. Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut.

BERITA TERKAIT: