Bobby Nasution: Mas Gibran Setahu Saya Sarjana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 21:47 WIB
Bobby Nasution: Mas Gibran Setahu Saya Sarjana
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution. (Foto: RMOLSumsel)
Kecil Besar
rmol news logo Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution turut berkomentar soal polemik ijazah kakak iparnya sekaligus Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana ya," tegas Bobby dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Minggu, 11 Oktober 2026.

Bobby lantas menyentil narasi polemik ijazah yang kerap menyerang keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, tuduhan semacam itu seolah menjadi pola yang diulang kepada Gibran.

"Kalau Pak Jokowi kan dipermasalahkan sarjananya. Punya Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Sekalian saja dipermasalahkan sarjananya (Gibran)," sindir mantan Wali Kota Medan tersebut.

Kendati demikian, Bobby mengingatkan para elite politik dan publik agar tidak terus-menerus terjebak dalam polemik yang tidak substansial. Menurutnya, fokus utama pemimpin saat ini adalah menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat bawah.

"Hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat hari ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa ya harus diutamakan itu," tutur Bobby.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Meski gugatan tidak diterima, terdapat pertimbangan MK yang membuka tabir soal dokumen sah sebagai bukti kelulusan Gibran dari Sekolah Menengah Orchid Park.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026. 

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani.

"Yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf R dan pasal 227 huruf L Undang-Undang Pemilu," sambungnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA