Putusan PHPU MK Ibarat Pisau Bermata Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 21:47 WIB
Putusan PHPU MK Ibarat Pisau Bermata Dua
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH. (Foto: istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU No. 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Denny Indrayana.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi catatan kelam dunia hukum modern karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Ia merujuk pemikiran John Rawls dalam buku A Theory of Justice (1971), yang menekankan keadilan sebagai kejujuran (justice as fairness).

C Suhadi menyoroti penerbitan Peraturan MK No. 1 Tahun 2026, sementara Pasal 74 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 mengatur tenggang waktu pengajuan PHPU selama 3 x 24 jam setelah penetapan hasil pemilu.

“Ketentuan 3 X 24 bukan kalimat tafsir seperti tebak-tebak manggis yang dapat dimaknai lain,” tulis C Suhadi, Minggu, 11 Oktober 2026.

Ia mempertanyakan keputusan MK yang melanjutkan pemeriksaan hingga memeriksa saksi dan alat bukti, tetapi pada akhirnya mengabulkan eksepsi termohon yang menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing.

Menurutnya, persoalan kedudukan hukum pemohon semestinya diselesaikan sejak awal melalui mekanisme dismissal atau putusan sela, bukan setelah pemeriksaan pokok perkara berlangsung.

“Mahkamah seperti pisau bermata dua. Pertama Denny Indrayana sebagai Para Pemohon dan mempunyai Legal Standing, namun kedudukan Legal Standing dimentahkan dalam putusannya bahwa, Deny bukan pihak dan tidak punya legal standing,” tulisnya.

C Suhadi menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan para pihak selama persidangan serta kepastian hukum atas pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dilakukan.

“Legal Standing diputus diawal pemeriksaaan, bukan diakhir putusan,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana MK dapat memeriksa pokok perkara apabila pada akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Mahkamah sebagai apa hingga dapat memeriksa pokok perkara sedangkan para Pemohon dan Termohon tidak punya kedudukan hukum,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi catatan penting bagi MK dalam menjaga konsistensi penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, kepastian hukum harus ditegakkan sejak awal pemeriksaan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan para pihak maupun proses persidangan yang telah berlangsung. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA