Menurutnya, putusan tersebut menjadi catatan kelam dunia hukum modern karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Ia merujuk pemikiran John Rawls dalam buku A Theory of Justice (1971), yang menekankan keadilan sebagai kejujuran (justice as fairness).
C Suhadi menyoroti penerbitan Peraturan MK No. 1 Tahun 2026, sementara Pasal 74 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 mengatur tenggang waktu pengajuan PHPU selama 3 x 24 jam setelah penetapan hasil pemilu.
“Ketentuan 3 X 24 bukan kalimat tafsir seperti tebak-tebak manggis yang dapat dimaknai lain,” tulis C Suhadi, Minggu, 11 Oktober 2026.
Ia mempertanyakan keputusan MK yang melanjutkan pemeriksaan hingga memeriksa saksi dan alat bukti, tetapi pada akhirnya mengabulkan eksepsi termohon yang menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing.
Menurutnya, persoalan kedudukan hukum pemohon semestinya diselesaikan sejak awal melalui mekanisme dismissal atau putusan sela, bukan setelah pemeriksaan pokok perkara berlangsung.
“Mahkamah seperti pisau bermata dua. Pertama Denny Indrayana sebagai Para Pemohon dan mempunyai Legal Standing, namun kedudukan Legal Standing dimentahkan dalam putusannya bahwa, Deny bukan pihak dan tidak punya legal standing,” tulisnya.
C Suhadi menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan para pihak selama persidangan serta kepastian hukum atas pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah dilakukan.
“Legal Standing diputus diawal pemeriksaaan, bukan diakhir putusan,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan bagaimana MK dapat memeriksa pokok perkara apabila pada akhirnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Mahkamah sebagai apa hingga dapat memeriksa pokok perkara sedangkan para Pemohon dan Termohon tidak punya kedudukan hukum,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi MK dalam menjaga konsistensi penegakan hukum dan keadilan. Menurutnya, kepastian hukum harus ditegakkan sejak awal pemeriksaan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan para pihak maupun proses persidangan yang telah berlangsung.
BERITA TERKAIT: