Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, revisi harus mengatur desain pemilu nasional dan daerah, mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, serta penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Revisi harus bersifat komprehensif, berbasis evaluasi Pemilu 2024 dan sebelumnya, serta dilakukan secara transparan. Penundaan pembahasan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu persiapan tahapan Pemilu 2029," kata Didik lewat akun X miliknya, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu. Mulai 2029, Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dilaksanakan lebih dahulu.
Sementara Pemilu Daerah yang meliputi DPRD dan pilkada digelar setelah jeda paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat nasional.
Karena itu, revisi UU Pemilu perlu mengatur masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024, sekaligus memastikan tidak terjadi kekosongan maupun tumpang tindih masa jabatan.
Selain itu, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
"Pembentuk undang-undang kini dihadapkan pada kewajiban konstitusional untuk menerjemahkan amar dan pertimbangan hukum MK menjadi norma yang jelas, operasional, dan dapat diuji. Revisi yang hanya bersifat tambal sulam justru akan mengulang siklus sengketa konstitusional di masa depan," kata Didik.
Didik menilai putusan tersebut harus diterjemahkan menjadi aturan yang menjamin hak partai politik dan pilihan rakyat dalam pemilihan presiden.
Revisi juga perlu mencakup penguatan independensi dan profesionalitas KPU serta Bawaslu, perbaikan kaderisasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, penegakan hukum pemilu, serta pemanfaatan teknologi dan perlindungan data.
Maka dari itu, pembahasan revisi tidak boleh ditunda karena berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum menjelang tahapan Pemilu 2029.
Putusan MK, lanjutnya, bukan solusi untuk seluruh persoalan kepemiluan. Pembentuk undang-undang harus menyusun aturan yang jelas, operasional, dan selaras dengan peraturan terkait.
Revisi yang hanya bersifat tambal sulam dikhawatirkan kembali memicu sengketa konstitusional pada masa mendatang. Dengan pembenahan menyeluruh, desain pemilu diharapkan lebih sederhana bagi pemilih, adil bagi peserta, dan kuat secara kelembagaan.
"Dengan mendesain ulang arsitektur pemilu berdasarkan putusan MK, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun sistem kepemiluan yang lebih sederhana bagi pemilih, lebih adil bagi peserta, dan lebih kuat secara kelembagaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: