Koalisi yang terdiri dari PP Sarekat Demokrasi Indonesia, LBH Sarekat Demokrasi Indonesia, Lampung Barat Mengugat #Tolak Geotermal, dan Serikat Pemuda Tani Ogan Komering Ulu Selatan itu menilai pengembangan energi panas bumi harus memperhatikan hak masyarakat dan dampaknya terhadap lingkungan serta ruang hidup warga.
Penolakan tersebut ditujukan terhadap dua keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 2478 K/30/MEM/2009 tentang penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Suoh-Sekincau, Lampung Barat, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1151 K/30/MEM/2011 tentang penetapan wilayah kerja panas bumi di Danau Ranau, yang mencakup Lampung Barat, Lampung, dan Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Koalisi menegaskan, persoalan ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya energi panas bumi dikembangkan. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya atas sumber daya alam dan memastikan masyarakat tidak menanggung dampak kebijakan tanpa dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Menurut koalisi, kawasan Bukit Barisan di Pulau Sumatera tidak boleh hanya dipandang sebagai wilayah yang menyimpan potensi panas bumi untuk kemudian ditetapkan sebagai wilayah kerja pertambangan. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi, memahami rencana proyek, menyampaikan pendapat, dan menentukan masa depan ruang hidupnya harus dihormati.
"Energi terbarukan bukan cek kosong bagi Negara. Atas nama energi transisi, pemerintah tetap wajib menghormati HAM, melindungi lingkungan, membuka informasi, dan memastikan masyarakat memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya," kata perwakilan PP Sarekat Demokrasi Indonesia, M. Andrean Saefudin, Minggu, 11 Oktober 2026.
Koalisi juga menilai pengembangan energi terbarukan harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan.
Semakin besar dampak suatu kebijakan terhadap kehidupan masyarakat, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, kehati-hatian, pelibatan masyarakat secara bermakna, serta perlindungan hak-hak warga.
Seharusnya, penguasaan negara atas sumber daya alam harus benar-benar diarahkan pada sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan pada perluasan kewenangan negara atau kepentingan pembangunan yang mengbaikan dan menihilkan keberadaan masyarakat.
"Indonesia mempunyai masalah besar dalam tata kelola energi, khususnya ketenagalistrikan. Masih ada pulau-pulau yang harus menanggung biaya ekologis, bencana, sosial–ekonomi untuk kepentingan industri pusat. Transisi energi tidak boleh sekadar mengganti sumber energinya, tetapi cara pembangunannya tetap sama. Masyarakat masih belum dilibatkan, informasi tidak transparan, dan risiko sosial-lingkungannya ditanggung warga," lanjut menurut M. Andrean.
Koalisi menilai bahwa label energi terbarukan tidak serta merta membuat sebuah kebijakan adil. Pengembangan panas bumi di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan harus tetap diuji dampaknya terhadap ruang hidup, sumber air, mata pencaharian, dan hak masyarakat. Transisi energi tidak dapat menciptakan krisis sosial dan ekologis baru.
Kebijakan yang menentukan pemanfaatan ruang hidup masyarakat harus menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang bermakna, sekaligus menghormati hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya, tanah, sumber air, identitas budaya, serta hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam masyarakat yang terdampak, negara juga punya memastikan bahwa proses pembangunan tidak menciptakan tekanan, diskriminasi, sekaligus rasa takut yang dapat menghambat kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
Berkeadilan harus dipandang sebagai bagian yang melekat dengan pembangunan yang demokratis dan transparan, yang menghormati HAM, pula menempatkan warga negara sebagai subjek yang memiliki hak, bukan semata-mata objek pembangunan.” kata Pungkas Andre selaku Perwakilan dari Koalisi .
Koalisi Masyarakat Sipil #Tolak Geotermal mendesak pemerintah mencabut dua keputusan Menteri ESDM yang menetapkan Suoh-Sekincau di Lampung Barat dan Danau Ranau di Lampung Barat serta Ogan Komering Ulu Selatan sebagai wilayah kerja panas bumi.
Koalisi menilai penetapan tersebut berisiko mengancam kawasan hutan lindung, lingkungan, dan keselamatan warga yang tinggal di wilayah rawan bencana. Kebijakan pengembangan panas bumi harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kondisi hidrologi, kawasan hutan, serta ruang hidup masyarakat.
M. Andrean Saefudin menegaskan, transisi energi yang mengabaikan kondisi ekologis dan sosial dapat memicu kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga hilangnya ruang hidup warga. Karena itu, proyek panas bumi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat, lingkungan, dan hak asasi manusia.
Atas dasar itu, koalisi menuntut pemerintah mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 2478 K/30/MEM/2009 tentang wilayah kerja panas bumi Suoh-Sekincau dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1151 K/30/MEM/2011 tentang wilayah kerja panas bumi Danau Ranau.
Koalisi juga meminta penghentian eksplorasi dan pengembangan proyek panas bumi Suoh-Sekincau oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau serta penghentian lelang proyek Danau Ranau sampai prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan lingkungan terpenuhi.
Selain itu, koalisi mendesak Menteri Lingkungan Hidup turun langsung mengevaluasi kedua proyek serta meminta pemerintah membuka seluruh dokumen kajian, peta wilayah, perizinan, dan dokumen pendukung penetapan wilayah kerja panas bumi kepada publik.
Koalisi menegaskan, narasi transisi energi dan energi bersih tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan.
BERITA TERKAIT: