Forum Komunikasi Diaspora Indonesia Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 11 Oktober 2026, 01:18 WIB
Forum Komunikasi Diaspora Indonesia Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Tensi politik Tanah Air makin memanas buntut penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Menyikapi hal tersebut, Forum Komunikasi Diaspora Indonesia (FKDI) menyampaikan surat bertitelkan Aspirasi FKDI terkait pengunduran diri Wapres Gibran Rakabuming Raka sebagai tindak lanjut dari putusan MK. Surat bernomor 001/FKDI/X/2026 itu ditujukan kepada Ketua DPR, Ketua MPR, Presiden dan Wakil Presiden.

Surat tersebut, sesuai keterangan tertulis yang diterima RMOL, ditandatangani  oleh Ketua FKDI Eko Raharjo dan Sekjen FKDI Agus Yunanto.

“Mendesak Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Apabila dalam waktu 30 hari Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wapres, maka FKDI mendesak pimpinan DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut, dikutip Minggu 11 Oktober 2026.

Diketahui, pada Selasa 6 Oktober 2026, MK mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di mana dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Menurut FKDI, apa yang dinyatakan oleh MK merupakan suatu dasar legal dan konstitusional yang sangat kuat bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan, baik sebagai calon Wapres maupun sebagai Wapres yang dilantik dan memangku jabatan sebagai Wapres.

Dalam amar putusannya MK tidak menerima permohonan diskualifikasi dari pihak pemohon dengan alasan bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing karena bukan kontestan pemilu, dan telah melewati batas waktu penuntutan yang ditentukan.

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK juga mengindikasikan suatu rekomendasi kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Sudah barang  tentu yang dimaksud oleh MK adalah lembaga DPR dan MPR yang secara konstitusional mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti apabila Presiden atau Wapres terbukti melanggar persyaratan-persyaratan legal dan konstitusional sesuai Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, dalam aspirasi FKDI Poin 2 -- apabila Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam waktu 30 hari tidak menyatakan pengunduran diri -- maka FKDI mendesak Ketua DPR dan MPR untuk memulai proses pemakzulan terhadap yang bersangkutan (Pasal 7B UUD NRI).

Alasan dari FKDI untuk memprioritaskan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka, menyatakan pengunduran diri (aspirasi FKDI Poin 1) adalah karena FKDI menempatkan akhlak dan martabat kebangsaan yang berdasarkan pada falsafah Pancasila sebagai suatu norma tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Di samping itu, pernyataan permintaan maaf dan pengunduran diri dari Wapres Gibran Rakabuming Raka selain akan bisa meringankan sanksi dari kesalahan yang telah diperbuat oleh yang bersangkutan, juga menghemat biaya dan waktu yang berharga dari lembaga DPR dan MPR,” lanjut FKDI.

“Demikian surat aspirasi dari FKDI ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan sekaligus keprihatinan yang sangat mendalam dari masyarakat diaspora Indonesia, baik yang tinggal jauh di mancanegara maupun yang sudah kembali ke tanah air, atas penyelenggaraan dan penegakan negara demokrasi Republik Indonesia yang jujur dan adil sesuai dengan yang dimandatkan oleh UUD 45 dan Pancasila,” sambungnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA