Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari atau Tobas, mengatakan perubahan UUD 1945 bukan perkara mudah karena berpotensi membuka persoalan konstitusional yang lebih luas.
“Saat ini belum ada karena memang kecenderungannya tentu untuk melakukan perubahan kembali terhadap Undang-Undang Dasar itu tidak mudah ya. Ya ada kekhawatiran apakah nanti akan membuka kotak pandora dan sebagainya, sehingga sejauh ini pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah Tap MPR ya, meski ini belum final ya,” kata Tobas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.
Menurutnya, opsi penggunaan Ketetapan MPR (Tap MPR) masih perlu dikaji, terutama karena UUD 1945 tidak lagi memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara melalui Tap MPR.
Selain itu, Tap MPR yang masih berlaku saat ini merupakan keputusan atau beschikking, bukan peraturan atau regeling.
“Nah, itulah yang yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli-ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk Tap MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali,” ujar Politikus Nasdem ini.
Tobas menjelaskan, Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan rancangan beserta sejumlah opsi yang dapat menjadi bahan diskusi. Namun, keputusan mengenai bentuk hukum PPHN akan ditentukan setelah proses penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak.
“Yang jelas, saat ini sudah tersedia rancangannya ya, termasuk sudah tersedia berbagai opsi-opsi dalam satu rancangan opsi yang disusun oleh Badan Pengkajian yang dari situlah kita bisa berangkat untuk mendiskusikan hal-hal tersebut. Jadi, sudah ada bahan untuk didiskusikan,” tuturnya.
Terkait sikap fraksi-fraksi di MPR, Tobas menyebut pandangan yang berkembang mengenai PPHN masih dinamis dan terus mengikuti perkembangan pembahasan.
Ia menegaskan, PPHN merupakan isu fundamental yang membutuhkan pembahasan secara hati-hati serta melibatkan partisipasi masyarakat seluas mungkin.
Menurut Tobas, keputusan mengenai PPHN tidak boleh hanya menjadi kesepakatan elite politik di MPR, tetapi harus mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Nah, oleh karena itu, kita berharap PPHN ini, jika nanti misalnya diputuskan kita punya PPHN, maka itu miliknya rakyat, bukan miliknya elit-elit politik yang saat ini sedang ada di MPR. Harapannya seperti itu,” tegasnya.
Ia pun mendorong diskusi mengenai urgensi, substansi, dan bentuk hukum PPHN diperluas hingga ke tingkat akar rumput. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui wacana tersebut, tetapi juga memahami dan terlibat dalam menentukan apakah PPHN memang diperlukan.
“Penting bagi kita semua ya untuk mendiskusikan itu sampai ke grassroot, sampai di setiap kalangan masyarakat untuk, pertama, tahu dulu, kemudian memahaminya, dan kemudian mendiskusikannya, soal urgensinya, soal substansinya, soal bentuk hukumnya, sehingga semua terlibat di dalam proses untuk menuju apakah kita perlu atau tidak PPHN ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: