Panja RUU Pemilu Kini Dipimpin Bahtra Banong, Ini Alasan Pergantiannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 08 Oktober 2026, 13:39 WIB
Panja RUU Pemilu Kini Dipimpin Bahtra Banong, Ini Alasan Pergantiannya
Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Posisi Ketua Panja penyusunan RUU Pemilu berganti dari Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong setelah agenda awal panja rampung.

Rifqinizamy menjelaskan, dirinya menjadi Ketua Panja secara ex officio karena menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR. Posisi itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi formil pada saat panja pertama kali dibentuk.

"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada ketua panja dan pimpinan panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. 

Salah satu agenda awal tersebut adalah menyusun jadwal dan agenda kerja panja.

"Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan panja ini," sambungnya.

Setelah agenda awal berjalan, pimpinan Komisi II DPR kemudian menggelar rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Hasilnya, pembahasan dibagi menjadi dua Panja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kedua panja tersebut kemudian diputuskan masing-masing dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR. Untuk Panja RUU Pemilu, pimpinan Komisi II menunjuk Bahtra Banong.

"Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk," ujar Rifqinizamy.

Menurutnya, posisi ketua panja sengaja diisi Wakil Ketua Komisi II karena kedua RUU tersebut memiliki peran penting.

"Karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI," tuturnya.

Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU Pemilu kemudian dilakukan dalam rapat internal Panja yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (8/10).

"Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota Dewan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA