Demikian dikatakan Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
"Korporasi itu selain satu tujuannya pasti mengeruk keuntungan. Saya yakinlah semua aparatur penegak hukum (APH), Anda tanya pasti mereka tahu datanya. Enggak usah ada dusta di antara kita," kata Adib.
Adib justru mempertanyakan apabila denda yang dikenakan kepada korporasi hanya mencapai Rp1,5 triliun, sementara luas penguasaan lahan dan keuntungan perusahaan jauh lebih besar.
"Kalau denda saya pikir tadi akan menyebut Rp150 triliun yaitu baru top," kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.
"Kita harus cek misalnya penguasaan lahan mereka di Kalimantan itu berapa juta, keuntungannya berapa. Ya kan masa iya dendanya cuma diakumulasi misalnya 1,5 tahun," sambungnya.
Kendati begitu, Adib mengapresiasi langkah penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan mendorong agar sanksi terhadap korporasi diperberat.
"Masa iya sih setiap tahun kita bicara soal ini," kata Adib.
Menurutnya, negara sebenarnya memiliki sumber daya dan perangkat hukum yang cukup untuk mengungkap pelaku perusakan hutan.
"Tinggal tadi itu kalau ada
political will dari DPR dan
goodwill dari pemerintah, saya kira sebentar," pungkas Adib.
Turut hadir narasumber lain dalam diskusi KWP tersebut, yakni Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono Caping.
BERITA TERKAIT: