Demikian penegasan Analis Politik dan Kebijakan Publik Adib Miftahul dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk ‘Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera’, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.
Menurut Adib, persoalan karhutla terus berulang setiap musim kemarau. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus memperkuat sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan dan lahan.
"Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini," kata Adib.
Adib menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi yang disebut mencapai Rp1,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keuntungan dan luas lahan yang dikuasai korporasi.
"Saya kira perlu penekanan. Dan penekanan tadi kalau Bang Riyono saya catat itu datanya bahwa ada PNBP denda korporasi Rp1,5 triliun. Saya kira kan masih kecil," kata Adib.
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini mengatakan, pemerintah perlu melihat kembali realitas di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari perusahaan besar dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan.
"Yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi-korporasi besar itu sering terjadi," kata Adib.
Adib juga menilai penanganan karhutla tidak seharusnya terjebak pada persoalan kewenangan antarinstansi. Menurutnya, ketika hutan terbakar, dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efeknya imbas negatifnya itu banyak ke masyarakat," pungkas Adib.
Turut hadir narasumber lain dalam diskusi KWP tersebut, yakni Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Riyono Caping.
BERITA TERKAIT: