Jimly menjelaskan, satu-satunya cara untuk memberhentikan Presiden di tengah masa jabatan adalah melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) yang memiliki prosedur ketat dan berlapis di DPR serta MPR.
"Maka tidak bisa jatuhkan presiden tanpa pemilu atau via pemakzulan yang terlalu sulit di DPR & MPR jika ada bukti yang sah di MK," katanya lewat akun X miliknya, Jumat, 19 Juni 2026.
Dengan demikian, Jimly menilai pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah sebaiknya menyalurkan kritik pada aspek ide, kebijakan, dan kinerja, bukan pada upaya menjatuhkan Presiden di luar jalur hukum yang berlaku.
“Siapa saja yang tidak suka Prabowo-Gibran sekarang pusatkan saja kritik, ide & kebijakan, bukan untuk jatuhkan," pungkasnya.
Oleh karena itu, stabilitas demokrasi pasca-reformasi harus dijaga melalui penghormatan terhadap konstitusi.
Setiap perbedaan pandangan dalam politik adalah hal wajar, namun tetap harus disalurkan melalui ruang demokrasi yang sah agar tidak mengganggu legitimasi pemerintahan hasil pemilu.
BERITA TERKAIT: