Bukan tanpa alasan isu tersebut mengemuka. Dalam Konbes dan Munas NU mendatang, forum akan membahas sejumlah ketentuan terkait mekanisme pemilihan pimpinan organisasi, baik melalui penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) maupun Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU. Pembahasan itu mencakup syarat administratif hingga aspek integritas dan moralitas yang harus dimiliki para calon pemimpin PBNU.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah persyaratan kaderisasi bagi calon Ketua Umum PBNU. Dalam Perkum NU disebutkan bahwa kandidat harus telah mengikuti dan lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan untuk tingkat kepengurusan yang akan diemban. Kelulusan tersebut wajib dibuktikan dengan sertifikat kaderisasi yang diselenggarakan dan diakui oleh lingkungan Nahdlatul Ulama serta telah melalui proses verifikasi keabsahan.
Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, KH Ahmad Samsul Rijal atau yang akrab disapa Gus Rijal, menegaskan bahwa persyaratan kaderisasi bagi calon Ketua Umum PBNU dapat diverifikasi secara terbuka melalui Sistem Informasi Kaderisasi (Siskader) NU.
Menurutnya, setiap figur yang akan maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 dapat ditelusuri rekam jejak kaderisasinya, termasuk apakah yang bersangkutan telah memenuhi syarat kelulusan kaderisasi sesuai ketentuan yang berlaku atau belum.
Ketentuan kaderisasi tersebut berlaku bagi seluruh kader tanpa pengecualian. Aturan itu dibuat untuk memastikan setiap fungsionaris, terutama calon Ketua Umum PBNU, memiliki kompetensi, militansi, komitmen keorganisasian, serta tanggung jawab yang memadai dalam menjalankan amanah organisasi.
Ia menegaskan, syarat kelulusan kaderisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan tersebut merupakan instrumen untuk mengukur kelayakan dan kepatutan seseorang sebelum dipercaya menduduki jabatan strategis di lingkungan PBNU. Dengan demikian, para calon pengurus diharapkan memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai, tradisi, dan tata kelola organisasi Nahdlatul Ulama.
“Prosedurnya begitu. Walaupun saat ini ada upaya untuk merubah ketentuan normatif syarat lulus jenjang kaderisasi bagi calon ketua umum, melalui Konbes dan Munas di Ploso,” ujar Gus Rijal, Senin, 15 Juni 2026.
Gus Rijal mengungkapkan, terdapat usulan revisi terhadap ketentuan kaderisasi bagi calon pengurus tanfidziyah PBNU. Jika sebelumnya disyaratkan lulus Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN), usulan yang berkembang adalah menggantinya dengan syarat kelulusan Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU).
Usulan tersebut muncul karena pelaksanaan AKN perdana yang dijadwalkan pada Agustus 2025 tidak terlaksana. Karena itu, pembahasan dalam Konbes dan Munas NU di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, akan menjadi momentum untuk menyesuaikan kembali standar kaderisasi formal yang menjadi syarat pencalonan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 mendatang.
Menurutnya, bila syarat kaderisasi diputuskan dan ditetapkan dalam Konbes dan Munas melalui perubahan Perkum NU atau draft tata tertib pemilihan, maka ketentuan itu yang akan digunakan dalam muktamar.
“Untuk Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan. Dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam siskader,” kata Ahmad Samsul Rijal.
Setelah ketentuan kaderisasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi terhadap para figur yang disebut-sebut akan maju dalam bursa Ketua Umum PBNU. Verifikasi tersebut mencakup pemenuhan syarat kelulusan PMKNU serta validasi data kaderisasi yang tercatat dalam Siskader NU.
"Selanjutnya tinggal diverifikasi, apakah nama-nama yang beredar sebagai calon Ketua Umum PBNU seperti Gus Yahya, Gus Salam, Gus Yusuf, Gus Zulfa Musthofa, Kiai Imam Jazuli, Prof Nasaruddin, atau figur lainnya telah lulus PMKNU dan apakah kelulusannya telah tercatat serta terverifikasi dalam Siskader NU," ujar Gus Rijal, yang pernah menjabat sebagai Pengurus Koordinator Bidang Pengkaderan PWNU Jawa Timur periode 2018-2023.
Soal kemungkinan adanya perubahan ketentuan lain yang mengatur pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, maupun Ketua Umum PBNU dalam Konbes dan Munas 2026, Gus Rijal tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
Menurutnya, forum Konbes dan Munas yang akan digelar dalam beberapa hari ke depan berpotensi menjadi arena perdebatan serius terkait berbagai aturan organisasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Ia menilai, setiap perubahan ketentuan tentu akan menjadi perhatian banyak pihak karena berimplikasi langsung pada proses pemilihan pimpinan organisasi di tingkat nasional.
Gus Rijal mengungkapkan, materi Konbes dan Munas yang telah beredar memuat sejumlah draf perubahan aturan. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan beragam respons di kalangan nahdliyin, mulai dari perdebatan hingga munculnya spekulasi mengenai pihak-pihak yang dinilai berpotensi memperoleh keuntungan dari perubahan ketentuan tersebut.
“Yang pasti, beberapa nama seperti Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, Kiai Imam Jazuli dan beberapa lainnya telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: