Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RPMK Tembakau Abaikan Suara Pelaku Industri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 27 September 2024, 20:51 WIB
RPMK Tembakau Abaikan Suara Pelaku Industri
Ilustrasi kemasan rokok polos/Ist
rmol news logo Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kebijakan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 ini perlu melibatkan kementerian terkait.

Sebab ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, mulai dari aspek kesehatan, bisnis dan usaha. Maka dari itu, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi melibatkan kementerian lain dan pelaku usaha.

"Aspek ini fundamental, maka kementerian yang mengatur bukan Kemenkes saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan (kemendikbud Ristek) karena ada sangkut-pautnya dengan sekolah,” kata Saleh Daulay dikutip redaksi dari diskusi di salah satu televisi swasta, Jumat (27/9).

Keterlibatan stakeholders terkait memang selama ini kerap menjadi masalah dalam penyusunan peraturan pemerintah. Termasuk soal RPMK yang dianggap tidak melibatkan pelaku usaha.
  
“Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi PP sebelum ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi.
 
Untuk masalah kesehatan, sektor industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi sakit. Namun ia menegaskan, pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri semata.

Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

Salah satu pasal kontroversial dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA