Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis.
“Untuk itu, kami akan mempersilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan,” ujar Saan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Saan kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai RUU usul DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna.
BERITA TERKAIT: