Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 20 Mei 2026, 13:07 WIB
Paripurna DPR Setujui RUU Polri Jadi Usul Inisiatif Komisi III
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Tangkapan layar dari YouTube DPR)
rmol news logo Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis.

“Untuk itu, kami akan mempersilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan,” ujar Saan.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Saan kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai RUU usul DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Saan.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA