Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta pimpinan sejumlah perguruan tinggi.
“Secara administratif sudah ada langkah, tapi harus dilihat apakah ini masuk pelanggaran pidana. Kalau iya, maka harus ada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
RDP tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Jenderal, Plt. Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, serta para rektor dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) University.
Agenda rapat berfokus pada penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk evaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Dari pendalaman DPR, tren kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual disebut meningkat sejak 2022 hingga 2026. Namun, banyak kasus baru mencuat ke publik setelah viral di media sosial.
“Ketika tidak viral, bagaimana penanganannya? Itu yang kami dalami, termasuk perlindungan korban dan sanksi bagi pelaku,” jelas Lalu.
Ia menambahkan, pelaku kekerasan tidak hanya berasal dari mahasiswa, tetapi juga melibatkan dosen hingga pimpinan kampus. Karena itu, penanganan tidak cukup dilakukan secara internal oleh kampus.
DPR juga menilai regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinilai perlu diperkuat agar memberikan perlindungan lebih maksimal bagi korban.
“Kalau aturan yang ada dirasa kurang, maka perlu dibuat regulasi yang lebih tegas, terutama untuk perlindungan korban dan pencegahan,” ungkapnya.
Komisi X turut meminta Kemdiktisaintek memberikan teguran hingga sanksi kepada kampus yang dinilai lalai dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan mereka.
DPR menegaskan, perguruan tinggi harus menjadi ruang aman bagi sivitas akademika. Jika terbukti mengandung unsur pidana, penanganan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau masuk unsur pidana, hukum harus ditegakkan. Harus ada efek jera agar tidak terulang,” tegas Lalu.
BERITA TERKAIT: