Pemerintah Upayakan Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 April 2026, 13:08 WIB
Pemerintah Upayakan Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan (Tangkapan layar dari siaran YouTube DPR)
rmol news logo Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji kemungkinan adanya penyesuaian biaya haji 2026. 

Hal itu menyusul kenaikan harga avtur melonjak hingga 70-80 persen per April 2026 yang memicu kenaikan tarif tiket pesawat domestik.

“Terkait kemungkinan-kemungkinan penambahan biaya yang terkait dengan penerbangan, pemerintah sudah mulai membicarakan ini, membahas ini dalam beberapa Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) terbaru,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Hasilnya, kata Gus Irfan, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk tidak membebankan biaya haji kepada jemaah. 

“Yang intinya Presiden Prabowo berharap apapun yang terjadi, kenaikan-kenaikan, jika terjadi kenaikan, beliau minta jangan dibebankan kepada jemaah haji kita,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Gus Irfan menegaskan bahwa arahan Kepala Negara tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan stakeholder terkiat terkait.

“Itu adalah komitmen dari Presiden Prabowo yang sudah dimintakan untuk kami dan tim untuk mendalami dan menghitung berapa sebenarnya kebutuhan yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M reguler rata-rata sebesar Rp 87,4 juta, dengan biaya yang harus dibayar jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih) Rp54,1 juta, sementara Rp33,2-Rp33,5 juta ditanggung nilai manfaat. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA