Rismon yang menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, mendadak berbalik arah dengan mengajukan
restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada awal Maret 2026.
Langkah Rismon ini ditandai dengan permintaan maaf dan pertemuan dengan bekas Preside Joko Widodo alias Jokowi di Solo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta.
Aktivis media sosial Erwan Seti Nugroho mengatakan, Rismon berpikir bisa dengan mudah memperoleh RJ setelah merapat ke Solo, seperti yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Rismon mengira ketika dia merapat ke Solo dengan mejadi termul sambil menyerang Roy Suryo dengan segala ocehannya terkait metodologi penelitian dan kajian ilmiahnya, dia bisa dilindungi oleh Mukidi dari masuk hotel prodeo," kata Erwan dikutip dari akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 27 Maret 2026.
Ternyata anggapan Rismon Salah. Sebab Jokowi hanya memanfaatkan Rismon untuk menyelamatkan ijazah aspalnya.
"Setelah ijazah aspalnya dalam tanda kutip "bisa diselamatkan" dari proses di pengadilan, Mukidi pasti akan memasukan Rismon juga ke penjara lewat laporan pendukungnya di Polda Metro," kata Erwan.
Erwan menegaskan bahwa tidak ada sejarahnya pengkhianat diselamatkan oleh penjahat.
Diketahui, Rismon Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 atas dugaan penggunaan ijazah S2 dan S3 palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang.
Laporan tersebut diajukan oleh kelompok pendukung Jokowi, Taufik Bilfaqih (Ketua Harian Youtuber Nusantara) dan Andi Azwan (Gerakan Nusantara Raya).
BERITA TERKAIT: