"Padahal, pembuktian ijazah ada di pengadilan, bukan RJ," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.
Menurut Khozinudin, restoratif justice hanya upaya penyelamatan yang dilakukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.
"RJ tidak bisa merestorasi ijazah yang palsu menjadi asli. Ijasah baru bisa dibuktikan asli setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Khozinudin.
Sementara prosedur RJ, justru menghindari persidangan. Bukankah, itu sama saja Jokowi menghindari persidangan?
"Hal ini agar ijazah palsunya tidak diketahui publik melalui proses sidang yang terbuka untuk umum," kata Khozinudin.
Selain itu, adu domba dan pecah belah juga terus bergulir. Setelah gagal merayu dan mengancam Roy Suryo untuk damai melalui proses RJ, kubu Jokowi sok jual mahal.
"Seolah, Roy Suryo residivis yang tak bisa mendapatkan RJ," kata Khozinudin.
Padahal Eggi, Damai, hingga Rismon semuanya tak layak dan tak bisa dapat RJ. Karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
"Tapi, karena KUHP KUHAP Solo yang diterapkan, polisi tunduk pada Jokowi," pungkas Khozinudin.
BERITA TERKAIT: