Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno berharap, kasus ini menjadi
wake up call untuk semua pihak, bahwa ada yang harus diperbaiki secara menyeluruh dalam upaya perlindungan sosial terhadap masyarakat miskin dan tidak mampu.
"Pasal 34 ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan sekaligus juga perlindungan sosial. Kasus ini harus jadi yang terakhir," kata Eddy kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2026.
Doktor Ilmu Politik UI ini juga meminta pemerintah daerah NTT, baik Gubernur, Bupati, Camat hingga Kepala Desa untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa dalam pembangunan ekonomi ini tidak boleh ada yang ditinggalkan.
"Arahan ini harus diimplementasikan dengan monitoring dan perlindungan bagi warga miskin oleh struktur pemerintahan terdekat di desa, kecamatan dan kabupaten," kata Eddy.
Terakhir, Waketum PAN ini juga meminta evaluasi berkala terhadap data dan distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan.
"Pemerintah pusat sudah menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dan karena itu harus dipastikan penyaluran di tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak," demikian Eddy.
BERITA TERKAIT: