Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pembahasan usulan pergantian Hakim MK di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.
“Rapat Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pergantian Hakim MK pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025-2026. Senin 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI,” ungkap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat.
“Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku,” sambung politikus Gerindra itu
Sebelum persetujuan, Adies Kadir menghaturkan terima kasih kepada Komisi III DPR atas kepercayaan yang diberikan dan memberikan persetujuan tersebut.
“Terima kasih pimpinan. Karena seluruhnya sudah ditutup maka saya sebagai pribadi ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota komisi III yang mulia,” ujarnya.
Adies mengaku sedih harus meninggalkan Komisi III DPR setelah mengemban amanah hampir tiga periode.
“Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di komisi III,” tuturnya.
“Karena apa? Situasi di Komisi III sudah sangat cocok situasi kekeluargaan, kekerabatan, tidak ada saling sikut, tidak ada saling iri dengki, semua suka ditanggung bersama, senang ditanggung bersama, susah juga ditanggung bersama,” sambungnya.
Atas dasar itu, Adies menegaskan bahwa pihaknya akan selalu ingat dengan Komisi III DPR sekalipun akan mengemban amanah baru sebagai calon Hakim MK
“Di mana pun saya berada saya akan selalu ingat kawan kawan Komisi III dan akan menjadi bagian keluarga besar dari komisi III DPR,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: