Usulan itu disampaikan Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR yang membahas Desain dan Permasalahan Pemilu, dalam Revisi UU Pemilu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Mulanya, Arya menilai penentuan ambang batas parlemen harus berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Menurutnya, ambang batas parlemen tidak bisa ditetapkan terlalu rendah maupun terlalu tinggi, karena masing-masing memiliki konsekuensi serius terhadap sistem kepartaian dan stabilitas politik di DPR.
“Kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah,” kata Arya.
Arya menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah, misalnya 1 persen, berpotensi menciptakan multipartai ekstrem di parlemen.
“Serta berimplikasi pada
legislative deadlocks serta instabilitas politik,” kata Arya.
Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena menurunkan tingkat keterwakilan pemilih.
“Ambang batas yang tinggi juga akan meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau
wasted votes,” kata Arya.
Atas dasar itu, terkait penerapan pada Pemilu 2029, Arya pun mengusulkan penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
BERITA TERKAIT: