Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Selasa 6 Januari 2026.
“Terkait pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama,” jelasnya.
Habiburrokhman menyatakan, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru yakni terkait pengkualifikasian perbuatan dimaksud sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa.
“Sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan,” ujar Legislator Gerindra ini.
Selain itu, kata Habiburrokhman, ancaman pidananya juga diturunkan secara signifikan, dari maksimal enam tahun penjara dalam KUHP lama menjadi maksimal tiga tahun dalam KUHP baru.
“Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,” kata Habiburokhman.
Dengan begitu, Habiburrokhman menyebut bahwa ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan jaminan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: