Anwar mengaku kaget dengan surat peringatan ketidakhadirannya. Apalagi MKMK mengeksposnya ke media.
"Saya juga kaget dapat surat kata-kata peringatan dari MKMK mengenai ketidakhadiran saya itu. Saya bilang bahwa ketidakhadiran saya semuanya tidak ada yang tidak ada alasan," kata Anwar Usman di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Anwar mengatakan, alasan ketidakhadirannya pertama karena sakit. Saat itu, dirinya harusnya diopname dan tidak boleh keluar. Namun dia mengaku tetap memaksakan keluar untuk hadiri pernikahan anaknya.
Ia mengaku heran dengan pernyataan yang disampaikan MKMK. Sebab dengan pengalaman panjang selama dua periode di MK baik sebagai anggota hingga Ketua MK, Anwar mengaku paham soal aturan absensi kehadiran. Bahkan dirinya mengaku pernah duduk sebagai di bagian Majelis Kehormatan MK.
"Saya bahkan sering nginep di kantor mungkin adik-adik bisa cek. Jadi yang namanya bolos itu jarang bahkan tidak pernah, cuti pun tidak pernah kecuali waktu saya naik haji," kata Anwar.
"Jarang saya bolos, kecuali sakit. Tapi sakit yang mungkin karena terlalu capek. Awal tahun kemarin itu, persiapan untuk pernikahan anak saya. Sekali lagi, saya berterima kasih kepada MKMK, memberi surat peringatan," sambungnya.
Dia kembali menegaskan bahwa ketidakhadirannya tidak tanpa alasan.
"Saya perlu jelaskan bahwa tidak satu pun persidangan, baik pleno maupun panel, termasuk RPH, tanpa ada pemberitahuan," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Peringatan itu diberikan gara-gara Anwar tercatat banyak tak menghadiri rapat serta sidang.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.
"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat 2 Januari 2025.
BERITA TERKAIT: