Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Melalui keputusan itu, negara menempatkan Jenderal Sarwo sebagai pahlawan di bidang persenjataan.
"Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah; Tokoh dari Provinsi Jawa Tengah. Pahlawan dalam bidang bersenjata. Perjuangan militer dari Sarwo Edhie dimulai sebagai komandan Kompi dalam TKR selama periode perang kemerdekaan 1945 sampai dengan 1949," demikian bunyi naskah resmi Keppres.
Berdasarkan pantauan
RMOL, AHY berdiri di sisi pigura foto Jenderal Sarwo. Keduanya menerima simbol penghargaan yang diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa sang jenderal.
Sarwo Edhie lahir Purworejo pada 25 Juli 1925. Ia dikenal sebagai salah satu perwira paling berpengaruh dalam sejarah militer Indonesia modern.
Namanya kian menonjol selepas peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965, ketika ia memainkan peran sentral dalam operasi penumpasan dan konsolidasi militer yang pada akhirnya ikut memperkuat posisi Jenderal Soeharto pada masa transisi politik tersebut.
Namun, upaya menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional berulang kali memicu perdebatan publik, terutama karena kontroversi terkait tingginya angka korban jiwa dalam operasi penumpasan PKI di sejumlah daerah yang dikaitkan dengan kepemimpinannya.
BERITA TERKAIT: