"Gelar pahlawan nasional tidak dilakukan sembarangan. Semua tahapan berjalan panjang, berjenjang, dan berdasarkan kajian mendalam oleh tim independen, yaitu Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP)," kata Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Kamis, 30 Oktober 2025.
Agus Jabo mengurai, tahun 2025 ini sudah ada sekitar 40 nama diusulkan menjadi pahlawan nasional. Dari jumlah tersebut, ada nama baru dan yang sudah diusulkan sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Nanti tentunya yang menetapkan tetap presiden," jelasnya.
Ada tiga aspek utama yang menjadi dasar penilaian. Pertama jasa dan kontribusi tokoh tersebut bagi bangsa dan negara, kedua kelengkapan administratif sesuai ketentuan, dan terakhir kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan.
Setiap calon terlebih dulu dikaji oleh TP2GD di tingkat kabupaten atau kota. Setelah itu naik ke provinsi, dan baru diteruskan ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
Tim ini beranggotakan 13 orang, terdiri atas para peneliti dari tiga pusat kajian yang memiliki kompetensi di bidangnya. TP2GP inilah yang kemudian melakukan kajian terhadap usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional.
Setelah hasil kajian selesai, rekomendasi dari tim tersebut disampaikan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani. Selanjutnya, berkas diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk dikaji kembali secara lebih mendalam.
Tahap akhir adalah keputusan presiden, yang menetapkan apakah seseorang atau tokoh tersebut berhak menerima gelar Pahlawan Nasional atau tidak.
“Jadi, Kementerian Sosial hanya menyalurkan (usulan) sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: